Daftar 10 Daerah yang Memberlakukan PSBB Akibat Covid-19
Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permohonan untuk memberlakukan PSBB diajukan oleh Kepala Daerah kepada Kementerian Kesehatan.
Kriteria utama dalam penetapan PSBB adalah penyebaran virus corona di wilayah tersebut. Selain itu, beberapa pertimbangan lain Kementerian Kesehatan dalam memberi lampu hijau bagi kepala daerah untuk memberlakukan PSBB adalah kesiapan daerah dalam aspek sosial, dan ekonomi.
Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:
1. Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan PSBB sejak direstui oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).
(Baca: Sepinya Pelantikan Pejabat di Istana Negara Saat Pandemi Corona)
Hingga hari ini, jumlah penderita Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini mencapai 2.474 orang. Sebanyak 242 di antaranya meninggal dunia. DKI Jakarta adalah provinsi dengan jumlah pasien positif terinfeksi virus corona terbanyak di Indonesia.
2. Bogor, Depok dan Bekasi
Ada lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Kelima wilayah tersebut berada di sekitar Jakarta, yakni: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai hari ini, 15 April 2020, dan akan berlangsung selama 14 hari.
Dari kelima wilayah penerapan PSBB, dua di antaranya merupakan kabupaten. Maka, penanganan pembatasan sosialnya tidak sama dengan yang di kota, seperti DKI Jakarta.
(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)
"Karena itu, Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua,” kata Ridwan saat konferensi pers online, Minggu (12/4). Pada zona merah kecamatan tertentu, PSBB akan dilakukan secara maskimal. Sedangkan di non-zona merah, pembatasan sosial akan disesuaikan.
Khusus kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan melaksanakan PSBB secara maksimal. Maka, akses di wilayah sekitar akan ditutup. Kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Di Jawa Barat, jumlah penderita Covid-19 hingga hari ini mencapai 559 orang. Sebaran terbanyak penderita Covid-19 Jawa Barat berada di Bogor, Depok dan Bekasi. Selain itu, klaster lainnya adalah Bandung Raya yang saat ini masih dalam proses pengajuan PSBB.
3. Tangerang
Di Banten, jumlah penderita Covid-19 hingga hari ini sebanyak 281 orang, 7 di antaranya sembuh, dan 25 meninggal dunia. Ada tiga wilayah di Provinsi Banten yang memberlakukan PSBB, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di ketiga wilayah ini akan dimulai pada 18 April 2020 dan berlangsung selama 14 hari. "Kami sepakat, Sabtu (18/4) tengah malam PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Senin (13/4).
(Baca: Susul Jakarta dan Jabar, Pemprov Banten Ajukan Status PSBB Hari Ini)
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur terkait PSBB di ketiga wilayah tersebut. Setelah itu, pemerintah akan langsung melakukan sosialisasi.
Menurutnya, secara teknis, PSBB di tiga wilayah Tangerang itu serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta. Seperti diketahui, Tangerang memang terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
4. Kota Pekanbaru
Pekanbaru adalah satu-satunya wilayah di luar Jabodetabek yang ditetapkan berstatus PSBB. Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.
PSBB Pekanbaru akan dimulai pada Jumat (17/4). ”Secara epidimologis Pekanbaru menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. Hingga hari ini, ada 20 pasien positif corona di Riau.
Selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat dilarang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak. "Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman.
Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru. Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.