Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tak Patuhi PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan mengurangi aktivitas pekerjanya. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi tersebut berupa peneguran hingga pencabutan izin usaha. "Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Senin (13/4).
Menurutnya, PSBB pada hari pertama, kedua, dan ketiga masih relatif lengang dengan lalu lintas yang sepi. Hal itu bertepatan dengan hari libur nasional.
Sedangkan pada hari ini, Anies menilai, ada mobilisasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PSBB hari sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran banyak perusahan yang tidak mengurangi aktivitas di tempat kerja.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, namun masih mempekerjakan karyawan atau buruh di tempat kerja. Ia pun akan sinkronisasi penerapan PSBB dengan kawasan sekitar Jakarta.
(Baca: Warga Dinilai Belum Patuh, Pangdam Jaya akan Evaluasi PSBB di Jakarta)
Apalagi, wilayah Jawa Barat akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4) mendatang. "Mudah-mudahan Banten segera melaksanakan PSBB, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," ujar dia.
Pemerintah telah menetapkan delapan sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Sektor-sektor tersebut yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.
Kemudian, transportasi umum hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitas. Ojek online pun hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang dan pesan-antar makanan. Di sisi lain, tidak ada larangan akses bagi kendaraan pribadi, tetapi jumlah penumpang dibatasi.
Pemerintah juga melarang masyarakat berkumpul lebih dari lima orang. Oleh karena itu, kegiatan pernikahan dan khitanan tetap boleh dilaksanakan tanpa pesta atau resepsi. Adapun, bantuan sosial berupa sembako akan didistribusikan pada masyarakat miskin dan rentan mulai Kamis (9/4).
Aturan PSBB wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar akan diancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(Baca: Ikuti Aturan Menkes, Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang)