Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes tersebut yang diterima Katadata.co.id, Selasa (7/4).
Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Adapun, PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.
Juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto membenarkan penerbitan Kepmenkes tersebut. Yurianto menilai, Kepmenkes tersebut diterbitkan karena Pemprov DKI telah memenuhi syarat yang telah diajukan terkait penerapan PSBB.
Syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan)
"Ya berarti sudah dipenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kan ada persayaratannya dan persyaratannya dipenuhi," kata Yurianto saat dihubungi Katadata.co.id.
Selain Jakarta, Yurianto menyebut ada beberapa daerah lain yang juga mengajukan PSBB. Hanya saja, pengajuan PSBB dari berbagai daerah tersebut masih dikaji hingga saat ini. Ia menambahkan, pengkajian PSBB di berbagai daerah itu akan pula dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekadar informasi, pemerintah pusat sempat belum menyetujui usulan penerapan PSBB di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Alasannya, permohonan PSBB dari daerah belum melengkapi syarat administrasi.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lantas meminta sejumlah daerah tersebut melengkapi pengajuan PSBB dengan rencana aksi dan kontingensi.
“Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/4).
(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)