Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar
Adapun, ia menyebut pembatasan sosial skala besar diterapkan mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. Pembatasan sosial skala besar juga akan mengacu pada kebijakan darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
(Baca: Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial)
Terkait dengan kebijakan pembatasan sosial skala besar ini akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pakar hukum. "Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini," kata dia.
Doni lantas meminta seluruh pihak untuk bisa mematuhi keputusan Presiden Joko Widodo terkait pembatasan sosial skala besar. Dia tak mau ada pihak-pihak yang membuat kebijakan lain di luar apa yang telah diputuskan Jokowi.
Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan kesatuan komando dalam menangani corona. "Kalau semua orang mau menyampaikan aspirasinya dan juga nanti diikuti dengan masyarakat yang ragu-ragu, maka tidak ada kesatuan," ucapnya.