Cara Serikat Membantu Pekerja Kerah Biru Bertahan di Tengah Corona

Image title
23 Maret 2020, 19:20
Sejumlah pekerja mengerjakan kubah Masjid Raya Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (20/2/2020). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi draft Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh karena menghapus ketentua
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Sejumlah pekerja mengerjakan kubah Masjid Raya Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (20/2/2020). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi draft Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan, hingga menurunkan pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Mengusulkan Rotasi Jadwal Kerja

Sunarno menyatakan, perwakilan KASBI di tingkat perusahaan telah melakukan komunikasi dengan pemilik perusahaan agar memberlakukan rotasi jadwal kerja bagi buruh. Langkah ini menurutnya bisa menjadi jalan tengah untuk menjaga produksi tetap berjalan sekaligus tetap memastikan keselamatan pekerja kerah biru.

"Sistemnya seminggu sebagian (buruh) bekerja, seminggu setelahnya sebagian (buruh) lainnya (bekerja). Beberapa perusahaan sudah melakukan itu, seperti di Kabupaten Tangerang," kata Sunarno kepada Katadata Senin (23/4/2020).

Melakukan Pendampingan

Selanjutnya, Sunarno menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para buruh anggota KASBI agar mendapatkan haknya ketika positif mengidap Corona, seperti mendapat kompensasi upah sakit dan perawatan kesehatan.

Selain itu, KASBI juga bekerja sama dengan bidan desa untuk melakukan penyuluhan dampak Corona kepada para pekerja kerah biru. Baik yang berstatus sebagai anggotanya, maupun yang tidak.

Mendesak Kemenaker Melakukan Pengawasan

Terakhir, kata Sunarno, KASBI akan berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan mendesak mereka melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pabrik agar tetap memberikan hak buruh selama pandemi Corona berlangsung.

"Jadi Disnaker di daerah harus proaktif. Kalau ada perusahaan yang tidak menyediakan alat pencegahan dini supaya ditegur atau bahkan diberi sanksi," kata Sunarno.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...