Protokol Kesehatan Tanggap Virus Corona: Lakukan Ini Jika Sakit
Pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh masyarakat.
“Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Kompleks Istana Negara Jumat (6/3) lalu.
Protokol yang diterbikan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
(Baca: Satu WNI Positif Terinfeksi Corona di Australia)
Berikut adalah Protokol Kesehatan dalam penanganan virus corona:
Jika Sakit
Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: demam 38 derajat celcius, dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat. Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada saat berobat ke fasilitas kesehatan, Anda harus lakukan tindakan berikut:
1. Gunakan masker
2. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
3. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal