Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Khusus Gasifikasi US$ 20 per Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara khusus sebagai bahan baku gasifikasi sebesar US$ 20 - 21 per ton guna mendorong industri subtitusi liquified petroleum gas (LPG) di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa emerintah terus mendorong hilirisasi batubara menjadi dimethyl ether (DME), sebagai penganti bahan baku LPG guna menekan impor.
"Sudah (US$ 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi. Kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi," ujarnya seusai acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020 di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penetapan harga batubara khusus untuk hilirisasi sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan Peraturan Menteri. "Kayaknya tidak perlu pakai Permen (peraturan menteri), B to B (business to business) saja, tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," kata Arifin.
(Baca: Gasifikasi Pembangkit Listrik, PLN Hemat Biaya Operasional Rp4 Triliun)
Selain menetapkan harga, dukungan lain yang diberikan pemerintah dalam program gasifikasi yakni terkait insentif pengurangan royalti batubara. Pemerintah akan mengurangi royalti yang dikenakan ke produsen batubara untuk meringankan harga jual.
Adapun, salah satu proyek gasifikasi batubara saat ini tengah dikerja samakan oleh Pertamina dan PT Bukit Asam (PTBA). Menurut penilaian perusahaan migas pelat merah tersebut, proyek gasifikasi ini sudah cukup ekonomis. Sebab, PTBA akan memasok batu bara dengan kalori rendah dengan harga di bawah pasar.
Dalam kerja sama ini, Pertamina dan PTBA menggandeng PT Pupuk Indonesia dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. untuk membangun pabrik hilirisasi batu bara di dalam negeri.
Pembangunan proyek gasifikasi ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dari komoditas batu bara. Kemudian, bisa mengurangi impor LPG.
(Baca: Pertamina dan Bukit Asam Gaet Air Products Garap Gasifikasi Batu bara)