TNI Pantau Kapal Pukat Harimau Tiongkok Mencuri Ikan di Laut Natuna
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono menyatakan kapal nelayan Tiongkok mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Padahal pemerintah melarang penggunaan pukat harimau melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
"Dari pantauan udara, mereka memang nelayan Tiongkok yang menggunakan pukat harimau dengan ditarik dua kapal," kata Pangkogabwilhan I dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AL, di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (5/1).
Terakhir kali nelayan Tiongkok menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar 2016 silam. Saat itu, TNI menangkap dua kapal negara tirai bambu tersebut.
Sejak penangkapkan itu, lanjutnya, tak ada lagi nelayan Tiongkok yang berani menangkap ikan di Natuna. "Bahkan aktivitas nelayan mereka kini didampingi dua kapal penjaga pantai dan satu pengawas perikanan Tiongkok," ujarnya.
(Baca: Mahfud MD Sebut Pemerintah Terus Perkuat Patroli di Perairan Natuna)
Sejauh ini, TNI telah meminta kapal penjaga pantai Tiongkok membawa nelayannya meninggalkan perairan Natuna. Jika sesuai aturan yang berlaku, nelayan Tiongkok seharusnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan kapal penjaga pantai memang hanya diusir keluar dari perairan Indonesia. "Tapi kami upayakan damai. Meminta mereka keluar dengan sendirinya, di samping upaya negosiasi juga dilakukan Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Tiongkok," ujarnya.
Yudo menambahkan TNI juga telah menggelar operasi dengan menurunkan dua unsur KRI guna mengusir kapal asing tersebut keluar dari Natuna. Operasi ini, kata dia, tidak memiliki batas waktu sampai kapal Tiongkok betul-betul angkat kaki dari wilayah maritim Indonesia.
"Fokus kami sekarang ialah menambah kekuatan TNI di sana. Besok akan ada penambahan empat unsur KRI lagi untuk mengusir kapal-kapal tersebut," katanya.
(Baca: TNI Tambah Empat Armada Usir Kapal Tiongkok yang Bertahan di Natuna)