OJK Jelaskan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan, Jokowi Dukung  Pencekalan

Image title
2 Januari 2020, 19:46
OJK Jelaskan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan, Jokowi Dukung  Pencekalan
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung JIwasraya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK medukung langkah Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pengusutan ini, petugas Kejaksaan telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa.

“Tidak ada masalah. Silakan proses hukum berlanjut, kami ikuti,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso singkat ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1).

Salah satu yang dipanggil Kejaksaan Agung dari OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen. Dia memenuhi pemanggilan tersebut pada 30 Desember 2019 lalu. Hoesen lalu menjelaskan terkait mekanisme pasar modal.

“Lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa? Apa modus selama ini?” kata Hoesen. Sayangnya, dia tidak mau menjelaskan materi pemeriksaan secara lebih detail lagi.

(Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Panggil Benny Tjokro dan Heru Hidayat)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menilai penyelesaian masalah perusahaan asuransi milik negara itu butuh proses dan waktu yang lama. Bahkan, penanganan masalah keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi itu melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. “Ini tidak bisa sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” kata Jokowi di gedung BEI.

Menurut dia, masalah Jiwasraya secara korporasi sedang ditangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta OJK. Sementara dari sisi hukum didalami Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini, Kejaksaan sudah mencekal sepuluh orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. Jokowi menilai pencekalan tersebut perlu dilakukan. “Agar terbuka semuanya, sebetulnya permasalahannya di mana,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya sudah memasuki tahap penyidikan sejak 17 Desember 2019. Kejaksaan Agung sempat melansir potensi kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

(Baca: Jokowi: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang)

Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar imbal hasil yang besar. Investasi dalam saham mencapai Rp 5,7 triliun, 22,4 % dari total aset finansial, dan hanya 5 % pada saham LQ45. 

Perusahaan juga banyak berinvestasi pada reksadana. Nilai investasi pada produk ini Rp 14,9 triliun atau 59,1 % dari total aset finansial. Dari jumlah itu, hanya 2 % yang dikelola oleh manajer investasi lapisan atas.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...