Upaya DKI Tangani Banjir dan Normalisasi Ciliwung, dari Ahok ke Anies

Hari Widowati
2 Januari 2020, 12:19
proyek normalisasi Sungai Ciliwung, proyek naturalisasi sungai, antisipasi banjir, penanggulangan banjir jakarta, banjir jakarta 2020, anies baswedan, basuki hadimuljono, ahok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung karena defisit anggaran.

Pemprov DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2016. Pada proses kasasi, PTUN akhirnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI. Namun, kasasi itu dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah pemerintahan Anies Baswedan. Seperti dilansir Republika.co.id, Anies ingin segera menuntaskan pembebasan lahan sehingga proyek tersebut bisa dilanjutkan. Ia khawatir proyek sodetan Ciliwung tak kunjung selesai jika proses kasasi diteruskan.

"Jadi, kami terima keputusan itu. PUPR dan DKI bersama-sama, tidak jadi banding. Dengan kami terima, eksekusi (pembebasan lahan) bisa jalan," ujar Anies seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (19/9/19).

(Baca: Jokowi: Bendungan Ciawi dan Sukamahi akan Kurangi Banjir di Jakarta)

Pembelaan Anies dan Naturalisasi Sungai

Gubernur Anies langsung menanggapi pernyataan Menteri Basuki soal mandeknya proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Menurutnya, banjir di Jakarta tetap tidak akan bisa dikendalikan selama aliran air dari selatan dibiarkan masuk ke Jakarta.

Anies mencontohkan banjir di Kampung Melayu yang terjadi pada Maret 2019. Padahal, di kawasan tersebut sudah dilakukan normalisasi aliran sungai. Ia menyebut dua bendungan yang menjadi proyek strategis di Kementerian PUPR, yakni Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi bisa mengatasi banjir di Jakarta.

"Kalau dua bendungan itu selesai, volume air yang masuk ke pesisir bisa dikendalikan. Selama kita membiarkan air mengalir begitu saja, selebar apapun sungainya, volume air akan luar biasa," kata Anies seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (1/1). Hal ini disebabkan semakin banyak kawasan di hulu sungai yang digunakan untuk perumahan sehingga air tidak terserap ke dalam tanah dan langsung mengalir ke sungai.

Banjir Jakarta dan Sekitarnya
Banjir di Jakarta dan sekitarnya (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Anies pun memiliki program yang disebut sebagai naturalisasi untuk pengendalian banjir. Program tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Seperti dikutip dari Kompas.com, naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi. Anies mengatakan, dengan konsep ini tidak akan ada penggusuran untuk merevitalisasi sungai.

Berbeda dengan normalisasi Sungai Ciliwung yang menggunakan turap beton, dalam naturalisasi digunakan bronjong batu kali. Untuk itu, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar 12,5 meter di kiri dan kanan sungai untuk membangun tebing tersebut. Naturalisasi juga mencakup penanaman bantaran sungai yang sudah dibersihkan dengan berbagai tanaman.

(Baca: Jokowi Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bekerjasama Tangani Banjir)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...