Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Martha Ruth Thertina
27 Desember 2019, 08:06
Pelanggaran HAM, Mahfud MD, kasus pelanggaran ham berat, 12 kasus pelanggaran ham berat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu sesuai amanat Presiden Jokowi agar tidak jadi komoditas politik yang berulang. "Nanti ada Pilkada rame lagi, di-up, ada ini rame lagi. Apalagi, pilpres. Itu semua bicara HAM yang tidak selesai," kata dia.

Untuk menyelesakan persoalan HAM ini, ia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para korban.

Sebanyak 12 kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003; peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998; peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbit UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan empat kasus terjadi sebelum terbit UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...