Dewan Pengawas KPK Bakal Rancang Kode Etik Internal
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya bakal merancang kode etik di internalnya. Menurut dia, kode etik dibutuhkan untuk mengatur tindakan dari para pengawas KPK.
Sementara, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2019 tak mengatur soal kode etik untuk Dewan Pengawas. “Walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal harus punya kode etik,” kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
Usulan agar Dewan Pengawas KPK memiliki kode etik internal sebelumnya muncul dari parlemen. Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kode etik itu dibutuhkan agar Dewan Pengawas dapat menjalankan tugas dengan baik.
(Baca: Resmi Bertugas, Dewan Pengawas Pastikan KPK Tak Obral Penyadapan)
Dewan Pengawas KPK tak memiliki tugas mencampuri pekerjaan teknis dari lembaga antirasuah. Mereka nantinya hanya bertugas melakukan pengawasan, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Lebih lanjut, tugas lainnya adalah menerima laporan serta menyidangkan pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik. Dewan Pengawas KPK juga bertugas memberi persetujuan atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Terakhir, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK,” kata Tumpak.
(Baca: Sosok Tumpak Hatorangan yang Kini Pimpin Dewan Pengawas KPK)
Untuk diketahui, kelima anggota Dewan Pengawas KPK baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Selain Tumpak, mereka adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Kelimanya dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan ini bersamaan dengan para pimpinan KPK periode 2019-2023.