Pemerintah Terbitkan 200 Rencana Tata Ruang Daerah Investasi pada 2020

Rizky Alika
13 Desember 2019, 11:28
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion BMW di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro kembali melanjutkan pembangunan stadion tersebut y
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Saat ini, jumlah Rencana Detail dan Tata Ruang atau RDTR baru mencapai 42 kabupaten/kota.

Pemerintah menargetkan 200 Rencana Detail dan Tata Ruang atau RDTR untuk daerah investasi dapat terbit pada 2020. Penambahan RDTR dilakukan untuk mempermudah perizinan sehingga mampu mendorong investasi. 

"Mudah-mudahan keluar 200 RDTR di daerah yang sangat tinggi pertumbuhan investasinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/12).

Mengutip situs Kementerian Hukum dan HAM, RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Saat ini, jumlah RDTR baru mencapai 42 kabupaten/kota. Adapun pemerintah berencana untuk memiliki 2 ribu RDTR dalam lima tahun ke depan.

(Baca: Waskita Realty Bakal Bangun Kota Mandiri di Babelan Bekasi Mulai 2020)

Sofyan menjelaskan, anggaran untuk penambahan RDTR telah dipersiapkan. Penambahan RDTR dilakukan untuk  mempermudah perizinan investasi dalam sistem Online Single Submission atau OSS. Dengan demikian, jumlah investasi diharapkan akan meningkat.

Sebelumnya, Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD Boedi Rheza menemukan berbagai kendala pada sistem OSS. Salah satunya, ketersediaan RDTR di daerah masih minim lantaran kurangnya anggaran.

"RDTR merupakan panglima OSS, tapi baru 10% daerah punya RDTR,” kata Boedi.

(Baca: Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus)

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo juga mengeluhkan ekspansi retail masih terkendala RDTR. Persoalannya, belum banyak wilayah memiliki RDTR. Padahal, ritel memerlukan ekspansi terus menerus dan ekspansi retail penting untuk mendukung konsumsi masyarakat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017, pendirian pusat belanja dan toko modern harus memenuhi syarat RDTR di provinsi atau kabupaten. Selain retail modern, pendirian pasar tradisional juga harus mengacu pada RDTR.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...