Jokowi Minta Penegak Hukum Beri Peringatan sebelum Tindak Pejabat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta aparat penegak hukum memberi peringatan terlebih dahulu sebelum menindak pejabat daerah dan pelaku usaha jika melanggar peraturan. Menurut dia, aparat penegak hukum tak bisa langsung menindak tanpa ada upaya preventif.
“Jelas sudah keliru sejak awal, diingatkan dong. Jangan ditunggu, baru setelah rampung ditebas, enggak bisa seperti ini, harus kita akhiri seperti ini,” kata Jokowi saat membuka Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Jokowi meminta aparat penegak hukum tak mencari-cari kesalahan dari kebijakan yang dibuat oleh para pejabat. Terlebih, jika tidak ada niat jahat dari pejabat tersebut.
Menurut dia, tugas para pejabat cukup banyak dan berat sehingga terkadang luput ketika mengerjakan tugas. Dia mencontohkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak bisa bekerja sendiri mengawasi RAPBD DKI Jakarta 2020.
“Di DKI, mata anggaran itu 57 ribu. kalau ada yang keliru satu, dua, tiga hal segera cepat diingatkan. Enggak mungkin mengontrol segitu banyak seorang gubernur,” katanya.
(Baca: Jokowi Minta Pemda Tutup Mata Meneken Izin Investasi untuk Ekspor)
Untuk itu, Kepala Negara meminta aparat hukum tidak memidanakan orang-orang yang benar. Terlebih terhadap para pejabat atau pelaku usaha yang berinovasi untuk kemajuan negara.
Jokowi menegaskan tak akan menoleransi tindakan aparat penegak hukum yang menakut-nakuti, memeras, dan mengganggu inovasi yang dibuat oleh pejabat atau pengusaha. “Ini akan saya inventarisasi dan akan saya perintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, ini ada (aparat penegak hukum memeras pejabat dan pelaku usaha), tolong cek, copot, langsung pecat,” ucapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Atas dasar itu, dia tak ingin kejadian serupa terulang kembali ke depannya, baik di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejahatan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda), hingga Kepolisian Resor (Polres).
(Baca: Jokowi Minta Pemda Berhenti Buat Banyak Peraturan)
Padahal penegakan hukum di Indonesia masih terbilang buruk. Berdasarkan data Bank Dunia dalam Worldwide Governance Indicators (WGI) 2018 menyebutkan enam indikator dalam menilai tata kelola pemerintahan. Ada tiga indikator di Indonesia yang memiliki skor di bawah 50 atau buruk.
Indikator tersebut adalah stabilitas politik dan nihilnya aksi kekerasan (political stability and absence of violence) dengan skor 27,62 atau terburuk dari enam indikator yang ada. Indikator kedua dengan skor 42,79 poin terdapat pada penegakan hukum (rule of law). Selanjutnya indikator ketiga terburuk terdapat pada kontrol korupsi (control of corruption) dengan skor 46,15. Data selengkapnya terkait indikator tata kelola pemerintahan Indonesia dalam grafik Databoks di bawah ini :