Soal Kenaikan Iuran BPJS, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim, kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sesuai dengan perhitungan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kenaikan itu mempertimbangkan nilai premi dan manfaat yang didapat masyarakat.
Atas dasar itu, Suahasil menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat. “Berat atau tidak itu balik lagi ke bayar berapa, dapat benefit apa. Yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS Kesehatan adalah perlindungan kesehatan secara penuh,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10).
Suahasil lantas membandingkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya asuransi swasta. Jika ditinjau dari sisi manfaat, menurutnya biaya asuransi swasta lebih mahal ketimbang BPJS Kesehatan.
Karena itu, Suahasil menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tergolong wajar. “Sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau pakai asuransi swasta, bayar berapa,” kata Suahasil.
(Baca: Masyarakat Tanggapi Beragam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Lagi pula, ia mengatakan bahwa perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit itu, ada berbagai dimensi yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan, seperti manajemen, data, hubungan fasilitas kesehatan, serta efisiensi.
Berbagai dimensi itu, kata dia, harus diperbaiki. “Tapi itu saja kan dianggap belum cukup. Perlu ada penyesuaian tarif,” kata Suahasil.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak lepas tangan terkait hal ini. Pemerintah, kata dia, juga ikut menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu terlihat dari pemerintah yang turut membantu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 98 juta jiwa. “Dengan tarif yang baru, kami akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut,” kata dia.
(Baca: YLKI: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bisa Berdampak Negatif bagi Perusahaan)
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran peserta mandiri tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.
(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)