Komisi Energi Berpisah dengan KLHK, Rapat Paripurna Dihujani Interupsi

Dimas Jarot Bayu
29 Oktober 2019, 19:19
Komisi VII, KLHK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Rapat tersebut mengagendakan penetapan nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penetapan mitra kerja komisi serta penjadwalan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR penetapan mitra kerja komisi pada Selasa, 29 Oktober 2019, dihujani interupsi. Pasalnya, banyak anggota dewan yang tidak sepakat terhadap susunan kemitraan yang ditetapkan.

Ketidaksepakatan utamanya untuk kemitraan antara Komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada DPR periode sebelumnya, KLHK bermitra dengan dua komisi, yakni Komisi IV dan Komisi VII.

Salah satu anggota dewan yang tidak menyetujui penetapan kemitraan tersebut, yakni Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS. Tifatul menilai seharusnya KLHK tetap bermitra dengan Komisi VII.

Ini lantaran sektor energi yang dibidangi oleh Komisi VII kerap kali berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. “Kami harap dan usulkan KLHK dipindah ke Komisi VII,” kata Tifatul.

(Baca: Puan Pastikan Satu Kementerian Hanya Bermitra dengan Satu Komisi DPR)

Anggota DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari berpendapat, membahas energi tanpa membahas masalah lingkungan seperti maju berperang tanpa senjata. Ia pun mempertanyakan pertimbangan di balik keputusan memisahkan komisi VII dengan KLHK.

“Kalau soal efektivitas kerja, ini yang sangat proporsional (kemitraan antara Komisi VII dan KLHK),” kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman juga menyatakan keberatannya. Apalagi, ke depan, Komisi VII akan melakukan pembahasan beragam regulasi, seperti Rancangan UU Minerba dan UU EBT, serta revisi UU Migas.

Untuk bisa membahas ketiga UU tersebut, Maman menilai dibutuhkan koordinasi dengan KLHK. “Bagaimana melakukan sinkronisasi apabila KLHK (hanya) berada di Komisi IV?” kata dia.

Meski dihujani interupsi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin Rapat Paripurna berkukuh mengesahkan penetapan kemitraan antara komisi dan kementerian.

(Baca: DPR Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan, PDIP Kuasai Semua Komisi)

Azis berdalih penetapan kemitraan antara komisi dan kementerian ini sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada Senin, 28 Oktober 2019. Dalam rapat tersebut, hadir seluruh pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi. “Hal-hal yang disampaikan tadi telah dibahas panjang lebar,” kata dia.

Azis meminta agar penetapan kemitraan antara komisi dan kementerian dijalankan terlebih dulu. Jika masih dianggap bermasalah, pihak-pihak yang keberatan bisa mengusulkan lagi perubahan kemitraan ke Badan Musyawarah DPR.

“Kalau sudah penetapan, kita bisa konsultasi kembali. Bisa sepakati ya,” ujar Azis.

Untuk diketahui, kemitraan antara komisi dan kementerian disederhanakan. Setiap kementerian hanya bermitra dengan satu komisi di parlemen.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan penyederhanaan kemitraan dengan kementerian ini dilakukan agar pengawasan dapat lebih fokus. Selama ini, kata Puan, banyaknya kemitraan lintas komisi membuat mereka sering lempar tanggung jawab.

Hal tersebut, lanjutnya, menjadikan kerja DPR menjadi kurang efektif. “Sebab butuh energi dan waktu untuk koordinasi,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...