Butuh Kajian, Demokrat Tak Mau Terburu-buru Amendemen UUD 1945
Bamsoet juga menilai amendemen UUD 1945 perlu dilakukan setelah terakhir pada tahun 2002. “Apakah amendemen yang terakhir sampai sekarang sudah memberikan ruang dan kesejahteraan.” kata Bamsoet.
Rencana amendemen terbatas UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Salah satu usulan amendemen tersebut adalah menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dengan amendemen tersebut, MPR berpotensi memiliki wewenang menentukan GBHN yang harus dijalankan Kepala Negara. Beberapa pihak mengkhawatirkan kondisi ini akan mengembalikan MPR sebagai lembaga negara laiknya Orde Baru.
(Baca: Ketua MPR Sebut UUD 1945 Perlu Diamandemen)
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai isu amendemen akan memunculkan masalah baru. Apalagi saat Presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan," kata Veri.