Butuh Kajian, Demokrat Tak Mau Terburu-buru Amendemen UUD 1945

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2019, 14:10
Amendemen UUD 1945, Demokrat, MPR.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai rencana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 masih terlalu cepat. Menurut Syarief, belum saatnya membahas perubahan UUD 1945.

Bamsoet juga menilai amendemen UUD 1945 perlu dilakukan setelah terakhir pada tahun 2002. “Apakah amendemen yang terakhir  sampai sekarang  sudah memberikan ruang dan kesejahteraan.” kata Bamsoet.

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Salah satu usulan amendemen tersebut adalah menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan amendemen tersebut, MPR berpotensi memiliki wewenang menentukan GBHN yang harus dijalankan Kepala Negara. Beberapa pihak mengkhawatirkan kondisi ini akan mengembalikan MPR sebagai lembaga negara laiknya Orde Baru.

(Baca: Ketua MPR Sebut UUD 1945 Perlu Diamandemen)

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai isu amendemen akan memunculkan masalah baru. Apalagi saat Presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan," kata Veri.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...