5 RUU Mulai dari Revisi KUHP hingga Minerba Dibahas DPR Mendatang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pembahasan lima revisi atau rancangan Undang-undang (RUU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna terakhir periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
Kelima RUU tersebut, yakni revisi KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Dengan demikian, kelima RUU itu akan dilanjutkan pembahasannya di periode mendatang (carry over).
“Telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR, seluruh unsur pimpinan fraksi, dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kami selesaikan pada periode ini,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo.
(Baca: Ketika Mahasiswa di Penjuru Daerah Bergerak Tolak UU Kontroversial)
Bambang mengatakan, penundaan kelima RUU itu lantaran adanya protes dan kritik dari masyarakat. Padahal, seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan menilai urgensi pengesahan kelima RUU tersebut. Ditambah lagi, kelima RUU itu telah dibahas melalui proses yang panjang.
Hanya saja, Bambang menilai seluruh fraksi juga memahami situasi yang berkembang di masyarakat. Saat ini banyak protes dan kritik yang dilayangkan masyarakat terkait dengan pengesahan berbagai RUU.
(Baca: Pemerintah Belum Satu Suara, RUU Minerba Tak Bisa Dibahas DPR)
“Sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang,” kata Bambang.
Ada pun, hingga 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU. Rinciannya, 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka.
Dalam rapat paripurna kali ini, Bambang mengatakan ada 307 dari 560 anggota DPR yang menanda tangani daftar presensi. Namun berdasarkan hitungan kepala, anggota DPR yang hadir hanya sebanyak 270 orang.
(Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Ketua DPR: Aspirasi Mahasiswa Sudah Terpenuhi)