Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK

Dimas Jarot Bayu
11 September 2019, 12:07
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) menghadiri pembukaan Konferensi Huk
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) menghadiri pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI di Istana Negara Jakarta, Senin (2/9/2019).

Presiden Joko Widodo meminta tak ada pembatasan yang tidak perlu dalam revisi Undang-Undang  (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar RUU KPK tak mengganggu independensi komisi antirasuah.

“Intinya ke sana, tapi saya akan melihat dulu satu per satu,” kata Jokowi di JI-Expo, Jakarta, Rabu (11/9).

Jokowi menyatakan telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK dan akan mempelajarinya terlebih dulu. Hal itu dilakukan seiring dengan banyaknya pihak yang pro-kontra terhadap berbagai poin yang tercantum dalam RUU KPK. 

(Baca: Transparency International Mendesak Jokowi Tolak Revisi UU KPK)

Kepala Negara juga bakal mengundang sejumlah pakar untuk melakukan pengkajian, termasuk meminta pendapat kementerian. Dengan demikian, Jokowi bisa memperoleh gambaran lebih komprehensif terkait RUU KPK. 

Setelah kajian itu rampung, baru kemudian pemerintah memutuskan poin apa saja yang dapat diterima atau ditolak dalam RUU KPK, sebelum nantinya mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR.

“Nanti memang Surpres kami kirim. Besok saya sampaikan materi-materi apa yang diterima perlu direvisi,” kata Presiden. 

Sebelumnya, DPR pada Kamis (5/9) lalu bersepakat merevisi UU KPK. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan kompak menyetujui RUU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada satupun penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Hal ini kemudian menuai banyak sorotan dan reaksi keras dari masyarakat, lantaran dinilai berpeluang melemahkan KPK.

(Baca: Kongsi Besar yang Berupaya Membonsai KPK)

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menyebut revisi aturan ini dapat membawa komisi antirasuah ke ujung tanduk. Alasannya, RUU KPK dapat membuat independensi lembaga pemberantasan korupsi itu terancam.

Agus juga menilai revisi aturan nantinya dapat mempersulit dan membatasi proses penyadapan yang dilakukan KPK. Pembatasan juga berpotensi terjadi pada kebutuhan sumber daya manusia penyelidik dan penyidik.

Selain itu, Agus menilai RUU KPK akan menghilangkan kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan. Bukan hanya itu, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN pun bakal terpangkas.

Persoalan lainnya karena adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan perkara yang tak menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...