Dukung Pemindahan Ibu kota, DPR Tunggu Usulan RUU dari Pemerintah

Dimas Jarot Bayu
28 Agustus 2019, 14:21
DPR, Jokowi, pindah ibu kota
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta Bambang Soesatyo selaku ketua DPR berjalan bersama dalam sidang tahunan MPR RI sidang beraama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 2, DPR, Jakarta Pusat (16/8).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya masih menunggu usulan rancangan Undang-undang (RUU) dari pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara. Sebab, usulan RUU tersebut harus inisiatif dari pemerintah.

DPR pun telah melakukan rapat pimpinan untuk membahas pemindahan ibu kota negara. Bambang mengatakan pihaknya mendukung wacana pemindahan ibu kota negara selama untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

“Pada prinsipnya, apapun untuk kepentingan masyarakat pasti kami akan dukung,"ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).

Sejauh ini DPR baru menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil kajian pemindahan ibu kota negara. Surat tersebut dikirimkan Jokowi kepada DPR pada Senin (26/8) dan dibacakan dalam rapat paripurna sehari setelahnya.

 

(Baca: Pakar Hukum Sebut Rencana Pindah Ibu Kota Berpotensi Tak Direstui DPR)

Lebih lanjut Bambang mengatakan perancangan UU penting karena akan menjadi landasan hukum atas pemindahan ibu kota negara. Pembahasan RUU tentang pemindahan ibu kota negara akan dibahas oleh Komisi II DPR yang membidangi sektor pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reformasi agraria.

Jika RUU tentang pemindahan ibukota negara tak bisa dibahas pada periode ini, maka akan diserahkan kepada DPR periode selanjutnya. “Kan kami masih menunggu rancangan UU-nya. Kalau periode depan, ya nanti membahasnya,” kata Bambang.

Untuk diketahui, ada sembilan UU yang perlu dirancang atau direvisi terkait pemindahan ibu kota negara. Sembilan UU tersebut, antara lain UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU tentang daerah baru yang dijadikan sebagai ibu kota negara, dan UU tentang penataan ruang di ibu kota negara.

Ada juga UU tentang penataan pertanahan di ibu kota negara, UU tentang Kota, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

(Baca: Pengusaha Besar di Sekitar Ibu Kota Baru, dari Prabowo hingga Bakrie)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...