Pemindahan Ibu Kota Diminta Tidak Dilakukan Secara Senyap

Rizky Alika
24 Agustus 2019, 14:26
Sejumlah kendaraan terjebak macet di ruas jalan bebas hambatan atau Tol, kawasan Cawang UKI, Jakarta, Senin (18/3). Pertumbuhan jumlah motor dan mobil di Jakarta mencapai 12 persen per tahun atau berkisar 5.500 hingga 6000 unit per hari dan kepadatan jala
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah kendaraan terjebak macet di ruas jalan bebas hambatan atau Tol, kawasan Cawang UKI, Jakarta, Senin (18/3). Pertumbuhan jumlah motor dan mobil di Jakarta mencapai 12 persen per tahun atau berkisar 5.500 hingga 6000 unit per hari dan kepadatan jalanan di Ibu kota disebabkan oleh tingginya pengguna kendaraan pribadi.

Selain itu, rencana pemindahan ibu kota harus disertai kajian politik yang mengacu pada Undang-Undang. Pemerintah juga harus mempertimbangkan prosedur pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota. Sebab, UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan Jakarta merupakan ibu kota negara. "Ini bagaimana menerjemahkannya secara politik," ujarnya.

Selain itu, Robert juga berpendapat perlunya pembentukan suatu badan yang memegang mandat pemindahan ibu kota. Badan tersebut akan menjadi alat kerja presiden, sehingga tidak perlu melibatkan kementerian. 

Oleh karena itu, kerja sama dari berbagai pihak dinilai penting seperti akademisi, ahli, masyarakat sipil, dan media. Dengan demikian, ada pemetaan yang jelas serta tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat.

(Baca: Keunggulan dan Kelemahan 3 Provinsi Calon Ibu Kota Baru)

Sementara, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan pemerintah tengah memasuki tahap pengumpulan data dan informasi. Hal ini dilakukan dengan hati-hati. "Jadi tidak menimbulkan kegaduhan, seperti spekulan tanah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...