BPMA Sebut Semburan Gas di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) menyatakan, semburan gas yang muncul di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh, terjadi akibat kegiatan pengeboran ilegal yang dilakukan oknum tertentu. Semburan gas di di sumur bekas wilayah kerja PT Medco E&P Malaka pun masih terus terjadi sejak Senin (29/7) malam pekan lalu.
Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Radhi Darmansyah menyampaikan, BPMA telah melakukan observasi ke lokasi kejadian dibantu oleh tim teknis dari Medco E&P Malaka pada Jumat lalu (2/8). Pemantauan lanjutan pun dilakukan kembali oleh tim teknis Medco E&P Malaka pada Minggu (4/8).
Dari hasil pemantauan diketahui tinggi semburan gas masih sama berkisar 12-15 meter dengan tingkat kebisingan 73 dB di titik 30 meter dari sumber semburan. Semburan gas juga diketahui mengandung air dan lumpur serta kandungan garam.
"Tim juga melihat terjadi peningkatan tumpukan genangan air dan lumpur di lokasi kejadian," ujar Radhi saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (6/8).
(Baca: Terjadi Semburan Gas di Aceh, BPMA Temukan Peralatan Tambang di Lokasi)
Lebih lanjut, Radhi menyebut BPMA tengah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk mengambil langkah-langkah penanganan. Salah satunya dengan melakukan pengamatan berkelanjutan selama seminggu ke depan terhadap kondisi semburan termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan.
Selain itu, Dinas ESDM bersama BPMA juga melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan. Untuk biaya yang dikeluarkan dalam penanganan penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh / Kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait.
"Kami sedang observasi lanjutan untuk rencana penanganan sumur semburan ini," kata Radhi.
Dinas ESDM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bersinergi dalam melakukan penanganan penutupan sumur. Selain itu, Dinas ESDM juga akan bersinergi dengan aparat keamanan, baik Polri dan TNI, dan Pemerintah Kabupaten setempat agar kejadian pemboran illegal tidak terulang kembali di tempat lain. Sebab, semburan gas dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kehilangan potensi pendapatan negara.
(Baca: SKK Migas Minta Dukungan Menteri BUMN Tangani Tumpahan Migas Blok ONWJ)