Tak Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Batam - Sebanyak 13 perusahaan di Kepulauan Riau dijatuhi sanksi denda karena melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) ketenagakerjaan. Sanksi diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A pada Jumat, 19 Juli 2019.
Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau, perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.
Plt. Seskretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Eko Daryanto, hadir dalam persidangan.
Usai sidang Eko menyatakan pihaknya mendorong seluruh perusahaan di Indonesia melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. "WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Eko.
Eko mengungkapkan jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online agar segera melakukan WLKP online tersebut.
Eko juga mengapresiasi pejabat PNS pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam yang telah menindak tegas pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan. Para Pejabat PNS tersebut adalah Jalfriman, Ammar Wahyudi, dan Aldy Admiral.
Adapun perusahaan yang dikenai sanksi adalah 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700 ribu subsider tiga hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP, dan MWI. Sanksi dikenakan atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.
"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan kata hari," kata Hakim PN Batam Muhammad Candra.
Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit. BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti, menyatakan, "Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan."
Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja Kota Batam, Sudianto, berharap putusan hakim terhadap 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan.
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum menaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto.
