Empat Pekerja Migran Non-Prosedural Kabur ke Singapura

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
15 Juli 2019, 10:10
Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan

Malang—Kementerian Ketenagakerjaan Kamis (11/7/2019) menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melarikan diri dari pengguna ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Temuan ini dilaporkan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN).

Melalui inspeksi mendadak (sidak), Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur, dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES. Keempatnya berangkat tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara non-prosedural," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna.

Yuli Adiratna menjelaskan keempat PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan. Mereka melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker telah meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemnaker meminta perusahaan memulangkan pekerja migran ke kampung halamannya. "Pemulangan keempat pekerja migran tersebut tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Ia menambahkan gaji dan hak-hak mereka dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun. Termasuk tidak dibebani ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi, ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas penempatkan PMI secara non-prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya," katanya. 

Eva menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.

"Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali," ujarnya.

Editor: Arsip

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...