Tim Prabowo Klaim Advokasi Penangguhan Penahanan Terduga Aksi Makar

Image title
4 Juni 2019, 17:16
penangguhan penahanan, Eggi Sudjana, kasus dugaan makar
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut berujung pada penangkapan sejumlah tokoh dengan dugaan makar.

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko menyebutkan penangguhan penahanan tidak hanya ditujukan kepada Eggi Sudjana saja.

Seperti diketahui, pada hari Selasa (4/6) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan terhadap kasus dugaan makar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Hendarsam menyatakan, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya tidak membedakan antara tokoh atau bukan. "Jadi kami  tidak urus bang Eggi saja, itu semua kami ratakan," ujar Hendarsam, di Jakarta, Selasa (4/6).

Sebelumnya , ia dan jajaran tim advokasi BPN telah berhasil membebaskan Lieus Sungkarisma dan Mustofa Nahrawardaya dan tahanan lain atas kasus dugaan makar beberapa waktu lalu.

"Begitu juga sekarang. Kedatangan kita H-1 Idul Fitri ini mengurus mereka dari kasus 21-22 Mei termasuk Eggi Sudjana di dalamnya," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut , ia menilai memang terdapat sejumlah tahanan lain dengan kasus yang sama, telah dibebaskan. Hanya saja ia menyebutkan, bebasnya tahanan lain itu seperti tidak terlihat, karena tidak tersorot media sehingga tidak terpublish ke masyarakat luas.

(Baca: Penangguhan Eggi Telah Disampaikan, Masih Ada Seratus Lagi)

Hendarsam mengemukakan, dalam proses penangguhan ini pihaknya tidak menemukan kesulitan berarti. Ia menganggap dalam proses penangguhan penahanan hanya terdapat diskresi yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini terkait keyakinan penyidik terhadap unsur penangguhan dapat dipenuhi atau tidak.

"Karena untuk kewenangan penyidik guna melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya, dengan dalih penangguhan. Itu kewenangan subyektif," kata Hendarsam.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan Eggi dan tahanan lain akan keluar tahanan. Ia hanya menyebutkan kemungkinan para tahanan tersebut bebas adalah tiga hingga empat hari.

Namun, ia mengingatkan persetujuan permohonan penanguhan penahanan sepenuhnya merupakan kebijakan penyidik.

Dia juga beralasan jadwal yang terlalu mepet dan banyaknya jumlah tahanan yang harus diproses, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Serta pada hari ini bukan termasuk agenda proses yang dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi.

(Baca: Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...