Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar
Polda Metro Jaya menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Polisi menetapkan status ini terkait pernyataan ajakan people power saat orasi menyikapi hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Maruf Amin.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5) dikutip dari Antara.
Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(Baca: Eggi Sudjana Cs Protes Bawaslu Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia)
Polisi menyeret Eggi Sudjana berdasarkan pidato pada Rabu (17/4) saat Prabowo menyatakan klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungannya sendiri di Kertanegara, Jakarta.
Berikut penggalan orasi Eggi saat itu:
"Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insya Allah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius. Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?
"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insya Allah. Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa."
Politikus Demokrat Anggap Pernyataan Eggi Kategori Dugaan Makar
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sependapat dengan kepolisian. Dia menilai menilai orasi Eggi Sudjana yang menyatakan 'people power' akan mempercepat Prabowo dilantik sebelum Oktober itu dapat diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi.
Ia menilai, dalam norma hukum Indonesia, jika ada upaya penggulingan kekuasaan di Indonesia di luar demokrasi, artinya termasuk ke dalam kategori makar. "Secara hukum itu memang bisa dikategorikan rencana dan upaya makar," kata Ferdinand.
(Baca: Prabowo Keluhkan Aneka Kriminalisasi Terhadap Para Pendukungnya)
Polisi mengusut kasus dugaan makar setelah menerima laporan dari calon legislatif PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Selain Dewi, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4) dengan tuduhan penghasutan.
Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan "people power", pekan depan tanggal 13 Mei 2019. "Agenda pemeriksaan pada yang bersangkutan Senin tanggal 13 Mei 2019," kata Argo.
Dalam surat panggilannya Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.
(Baca: Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara)