Polisi Kantongi Identitas Aktor Intelektual dalam Aksi Ricuh 22 Mei

Dimas Jarot Bayu
27 Mei 2019, 18:53
aksi rusuh 22 mei
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan ada satu orang yang diduga sebagai aktor intelektual kelompok penunggang aksi 22 Mei 2019 yang berakhir ricuh.

Kepolisian Republik Indonesia (RI) tengah menyelidiki orang yang diduga sebagai aktor intelektual dari kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Saat ini polisi telah mengantongi identitas satu orang yang diduga sebagai aktor intelektual tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, aktor intelektual tersebut memerintahkan kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan.

Ia juga diduga memerintahkan kelompok tersebut untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Kami sedang mendalami," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

Aktor tersebut juga diduga membiayai operasi kelompok penunggang aksi unjuk rasa. Kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa itu sempat dibayar Rp 150 juta oleh aktor tersebut.

"Kami sedang mendalami, yang membiayai sudah kami kantongi," kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, aktor intelektual dari kelompok penunggang aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 bisa saja lebih dari satu orang. Karenanya, polisi akan memeriksa aktor tersebut untuk dimintai keterangan sehingga polisi dapat mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya.

"Nanti kalau kami kantongi, kami lakukan proses verbal dengan teknik-teknik, strategi yang kami sangat profesional, kami bisa menggali keterangan lain, nanti berkembang lagi," kata Iqbal.

(Baca: Polisi Amankan Tiga Kelompok yang Tunggangi Aksi 22 Mei)

Saat ini, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai kelompok penunggang aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. HK diduga berperan sebagai pemimpin kelompok.

Dia juga diduga sebagai pencari senjata api (senpi) dan menjadi eksekutor. "HK juga diduga memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal.

AZ diduga sebagai eksekutor sekaligus pencari eksekutor dalam kelompok tersebut. IR dan TJ merupakan orang yang diduga sebagai eksekutor. Sementara, AD dan AF diduga sebagai penjual senjata api kepada kelompok tersebut.

Iqbal mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Ada pun, polisi telah mengamankan barang bukti dari mereka, antara lain sepucuk senpi Revolver Taurus Col 38, Mayer Col 22, senpi laras panjang rakitan Col 22, dan senpi laras pendek rakitan Col 22. Polisi juga mengamankan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir, satu buah magazin dan lima butir peluru, serta dua rompi anti peluru bertuliskan 'Polisi'.

(Baca: Para Jenderal dan Pro ISIS di Pusaran Aksi 22 Mei)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...