Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo
Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan pada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penarikan SPDP semata-mata karena Polda Metro Jaya merasa perlu untuk menyelidiki terlebih dahulu sebelum benar-benar menerbitkan SPDP tersebut.
Penyelidikan mendalam menurut Argo perlu dilakukan sebab, keluarnya nama Prabowo atas dugaan makar semata-mata hanya merupakan keterangan yang diberikan oleh tersangka dugaan makar yang tengah diperiksa, yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Karena baru sekadar pernyataan yang diutarakan Eggi dan Lieus, maka Polda Metro Jaya menurut Argo akan melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan silang dengan alat bukti lain.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi dan Lieus. Oleh karena itu, belum diperlukan adanya penyidikan maka SPDP ditarik," ujar Argo, di Jakarta, Selasa (21/5).
(Baca: Prabowo Jadi Terlapor Makar, BPN Klaim Ucapan Capres Tak Bisa Dipidana)
Mengutip Antara, sebelumnya Polda Metro Jaya mengeluarkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
SPDP itu menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keluarnya SPDP ini terang saja mengundang reaksi keras dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga serta Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, SPDP tersebut tidak berdasar, karena apa yang dilakukan Prabowo sampai saat ini berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
"Tidak benar SPDP terbit terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar, melainkan SPDP terhadap Eggi Sudjana," ujar Dasco.
Memang, Prabowo dikatakan Dasco turut disertakan oleh orang yang melaporkan Eggi, namun ia menegaskan status Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi. Ia menjelaskan, tidak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
(Baca: Sandiaga: Mereka Tidak Makar, Hanya Ingin Perubahan pada Sistem Pemilu)