KPU Mulai Proses Pemberian Dana Santunan untuk Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses pemberian santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas. Pemberian santunan secara simbolis oleh Ketua KPU Arief Budiman dimulai dari Almarhum (Alm) H. Umar Madi, Ketua KPPS TPS 68 Sukabumi Selatan.
Pemberian santunan kemudian dilanjutkan kepada Alm. Tutung Suryadi, Ketua KPPS TPS 25 Tangki, Alm. Mangsud, Anggota KPPS Pakujaya dan Alm. Hanafi, Ketua KPPS Jurang Mangu Timur.
Dalam acara pemberian santunan tersebut, Arief menyebut tugas yang diemban para petugas KPPS tergolong berat. Ia mencontohkan apa yang harus dilalui oleh Alm. Tutung Suryadi, yang harus mendistribusikan formulir C6 ke sejumlah masyarakat. "Jika ada 300 daftar pemilih maka dia harus mendistribusikan 300 form C6 juga," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, pekerjaan petugas KPPS tidak hanya saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, tanggal 17 April lalu. Namun, petugas KPPS sudah bekerja sejak tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Atas beratnya tugas yang diemban, hingga akhirnya merenggut nyawa beberapa ratus petugas KPPS, Arief menyebut para petugas KPPS merupakan garda terdepan demokrasi dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
(Baca: Fenomena Kelelahan Petugas KPPS yang Berujung Kematian)
Ketika ditanya mengenai evaluasi apa saja yang sudah dilakukan oleh KPU ke depan, Arief enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menjelaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu telah diselesaikan, yakni setelah 22 Mei 2019. Meski demikian, ia mengaku KPU sudah memiliki gambaran apa saja yang bakal dievaluasi, hanya ia belum bisa mengemukakan kepada publik.
Terkait pemberian santunan, Arief menyebut pemberian santunan akan diselesaikan secepatnya, sebelum tanggal 22 Mei 2019. "Kan tidak mungkin hari ini langsung selesai semua, ya secepatnya kita akan salurkan kepada semuanya kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei," ujar Arief pada wartawan.
KPU mencatat jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 382 orang dan sebanyak 3.938 menderita sakit. Rincian dana santunan yang diberikan adalah Rp 35 juta untuk meninggal dunia, Rp 30 Juta cacat permanen, Rp 16,5 juta luka berat dan Rp 8,25 juta luka sedang.
Menurut rilis yang dikeluarkan KPU, besaran dana santunan tersebut adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui dan berlaku bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah.
(Baca: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Kian Bertambah Menjadi 382 Orang)