Bawaslu Persilakan Ijtimak Ulama 3 Melapor jika Menduga Pemilu Curang
Menanggapi hasil Ijtimak Ulama 3 yang salah satu rekomendasinya adalah mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf), Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, Bawaslu hanya bisa menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011. "Kami menjalankan aturan saja, tidak mengomentari yang begitu-begitu," kata Afifuddin di Jakarta, Kamis (2/5).
Jika Ijtimak Ulama 3 merekomendasikan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, maka Afifuddin meminta mereka melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 01 tersebut. Menurut Afifuddin, diskualifikasi peserta Pemilu hanya bisa dilakukan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang jelas.
Sampai saat ini Afifuddin menegaskan Bawaslu belum mendapatkan laporan dugaan pelanggaran dari Ijtimak Ulama 3. "Silakan ya, kami tunggu laporannya," tegas Afifuddin.
(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)
Seperti yang diketahui, Ijtimak Ulama 3 telah dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2019, dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilu 2019.
Karenanya, Ijtimak Ulama 3 mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang kecurangan tersebut. Selain itu, Ijtimak Ulama 3 mendesak Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Terkait hasil Ijtimak Ulama 3 ini, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengaku telah membaca rekomendasi tersebut dan menurutnya hasil Ijtimak Ulama 3 harus didengar oleh elite politik Indonesia.
Menurutnya, para ulama merupakan sosok yang harus dimuliakan, sehingga para elite politik harus mendengar masukan ulama. Atas dasar itu, Sandiaga menilai rekomendasi Ijtimak Ulama 3 perlu dipertimbangkan.
"Insya Allah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," kata Sandiaga di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
(Baca: Ketua KPU: Terlalu Dini Simpulkan Pemilu 2019 Gagal dan Curang)
Soal adanya tuduhan Pemilu 2019 dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sebenarnya sudah didengungkan BPN Prabowo-Sandiaga sebelum Itjimak Ulama 3 digelar. Bahkan sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 digelar tanggal 17 April lalu.
Adanya tuduhan ini segera direspon sejumlah tokoh, seperti Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Wiranto.
Sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 digelar, Mahfud MD bahkan berujar bahwa adanya kecurangan yang terstruktur dan sistematis pada Pemilu 2019 merupakan sesuatu yang mustahil terjadi.
Pernyataan Mahfud MD pada tanggal 10 April 2019 tersebut dimaksudkan untuk merespon seruan people power dari Amien Rais, yang menyatakan akan mengerahkan massa jika didapati adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Setelah pelaksanaan pemungutan suara serentak Menko Polhukam Wiranto juga berujar bahwa kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan masif guna memenangkan salah satu kandidat dalam Pemilu merupakan tuduhan yang sangat tendensius, ngawur dan bernuansa fitnah.
"Kenyataannya saya harus menyatakan bahwa tuduhan konspirasi antara pemerintah dan KPU atau Bawaslu untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu 2019 tidak benar," kata Wiranto, Rabu (24/4).
(Baca: Wiranto Bantah Tuduhan Konspirasi Pemerintah dalam Pilpres 2019)