Ambon Butuh Perbaikan Infrastruktur untuk Jadi Kota Musik Dunia
Pemerintah sedang mendaftarkan Ambon ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sebagai Kota Musik Dunia. Namun, kurangnya infrastruktur musik menjadi salah satu kendala hal itu bakal terwujud.
Ketua Ambon Music Office Ronny Loppies menyatakan ruang kreatif adalah tempat musisi bisa berekspresi. "(Ambon) kekurangan infrastruktur bagi para seniman untuk mengekspresikan dirinya," kata Ronny dalam video cuitan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di Twitter @BekrafID, dikutip Selasa (23/4).
Karena itu, Bekraf memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah Kota Ambon pada 2017 untuk merevitalisasi ruang kreatif. Gedung yang sudah tidak terpakai di Universitas Pattimura direnovasi menjadi tempat kreatif para musisi, bernama Studio Musik Ambon.
(Baca: Bekraf Fasilitasi Musisi dan Komunitas Biduan Dapat BPJS)
Ronny berharap fasilitas baru itu dapat memberikan multiplier effects terhadap perkembangan music di Ambon. Dalam cuitannya, Bekraf mengungkapkan Studio Musik Ambon adalah salah satu hasil revitalisasi ruang kreatif yang proposalnya diajukan oleh Ambon Music Office.
Terdapat tujuh syarat sebuah kota menjadi kota musik tingkat dunia, yaitu kesiapan pemerintah daerah berupa penyiapan regulasi; infrastruktur penunjang, berupa gedung petunjukkan seni, studio rekaman, sekolah music; serta penyiapan sumber daya manusia.
(Baca: Gitar Bambu Indonesia Jadi Perhatian di Festival Musik Jerman)
"Ini (Studio Musik Ambon) merupakan bentuk dukungan Bekraf untuk menjadikan Ambon sebagai Kota Musik Dunia menurut Unesco," cuit BekrafID.
Sertifikasi Profesi Musik
Pada 25 dan 26 April 2019 mendatang, Bekraf juga membuka kesempatan untuk sertifikasi profesi musik di Ambon secara gratis. Kegiatan pemberian sertifikat adalah kerja sama Bekraf dan Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia. Pendaftarannya hanya untuk 100 peserta.
Tujuan sertifikasi adalah dukungan pemerintah dan peningkatan kompetensi pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi, agar dapat bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional.
(Baca: Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik)
Syarat mengikuti sertifikasi itu adalah pesertanya penyanyi atau pemusik. Alat musik yang dapat sertifikasi adalah gitar, bas, drum, kibord, piano, saksofon, flute, dan biola. Pilihan jenjangnya mulai dari pratama, madya, dan juga utama.
Syarat pendaftaran melalui surat elektronik lspmusik@gmail.com dan milarosalspmusik@gmail.com, juga bisma.bekraf.go.id. Peserta harus memiliki KTP serta portofolio berupa ijazah, sertifkat, piagam, referensi, sampul kaset, cd, dvd, serta format musik lain.