Wiranto: Hasut Massa untuk Klaim Kemenangan Berpotensi Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta semua pihak tidak menghasut massa untuk turun ke jalan, terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat memang boleh mengutarakan pendapat di muka umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Namun aksi tersebut harus mematuhi aturan ketertiban umum dan persatuan negara. “Jangan sampai gerakan itu mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa atau kebebasan orang lain,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).
(Baca: Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara)
Pada umumnya, mengajak orang lain untuk berunjuk rasa diperbolehkan. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung surat suara pemilu. Dia khawatir upaya segelintir orang menggerakan massa terkait pemilihan presiden (pilpres) bisa mengganggu kesatuan RI. “Menghasut massa untuk bergerak, atas dasar klaim (kemenangan) sepihak itu yang tidak boleh,” kata Wiranto.
(Baca: Pemilu Aman, TKN Jokowi-Ma'ruf Yakin Tidak Ada Mobilisasi Massa)
Dia mempersilahkan semua pihak melakukan perhitungan pemilu. Namun masyarakat mesti bersabar menunggu hasil perhitungan KPU dan menerima hasil pemilu tersebut. Kalau menemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan ke penegak hukum atau lembaga terkait. Toh, sepengetahuannya isu kecurangan pemilu sudah ada sejak 1999 dan bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
(Baca: BPN Prabowo-Sandi Sebut Banyak BUMN Curangi Pemilu)
Dia berharap, masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan itu dengan caranya sendiri. “Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak UU yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Wiranto memerintahkan Polri untuk melarang pawai kemenangan pascapilpres 2019. Instruksi tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (15/4).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pengerahan massa atau people power sebagai upaya delegitimasi hasil Pemilu bisa dipidana.
Ia pun meminta masyarakat memberi waktu kepada KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/4).
(Baca: Luhut Minta Prabowo Hormati Proses Demokrasi dan Konstitusi)