Jejak Tenaga Kerja China di Indonesia

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
6 April 2019, 14:09
TKA China
Katadata

Belakangan ini, isu serbuan tenaga kerja asing dari China terus berdengung, baik di media sosial maupun media massa mainsteram. Angka yang disebut dalam berbagai hoaks itu pun fantastis, 10 juta! Sebanyak itu TKA dari China disebut-disebut sudah masuk ke Indonesia dan mayoritas datang sebagai pekerja-pekerja kasar di pabrik-pabrik.

 

Pemerintah merespons isu tersebut dengan cepat, sebelum semuanya terlambat dan menjadi bola liar. Inspeksi mendadak dan sweeping pun dilakukan aparat dan para pekerja lokal di berbagai wilayah, terakhir terjadi di Sulawesi Tenggara.

 

Pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagian pendapat menilai peraturan tersebut akan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, pemerintah berpandangan, Perpres berguna untuk mendorong investasi di Tanah Air.

 

Perpres ini merupakan keniscayaan karena sejak 1994 Indonesia telah bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga wajib membuka akses pasar antarnegara anggota WTO serta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, masalah tenaga kerja asing ini selalu mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat dan yang paling disorot adalah TKA China. Masyarakat sangat khawatir serbuan TKA asal China akan mengancam ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

 

Berdasarkan data jumlah TKA pada 2018 dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah total TKA di Indonesia mencapai 95.335 orang. Mereka berasal dari Amerika Serikat (AS), Australia, India, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, China, Singapura, dan lain sebagainya. Jumlah itu tidak sebanding dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang mencapai 3,5 juta orang. Namun, mayoritas TKI di luar negeri berprofesi sebagai pekerja domestik, pekerja perkebunan, dan pekerja konstruksi. Sementara TKA yang bekerja di Indonesia kebanyakan berasal dari kalangan profesional.


Dari total TKA pada 2018 itu, TKA asal China tercatat ada 32.209 orang atau sekitar 33,7 persen dari keseluruhan TKA. Angka itu meningkat 22,9 persen bila dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 24.804 orang.

 

Sementara itu, TKA asal China ini bukan hanya ada pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menilik data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sejak 11 tahun yang lalu, ada yang sudah masuk dan bekerja di Indonesia dan jumlahnya memang cenderung terus meningkat seiring dengan meningkatnya investasi China yang masuk ke negara ini. Namun pemerintah yakin, jumlah TKA China di Indonesia masih dalam batas wajar karena investasi China di Indonesia juga bertambah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 31 Desember 2018,  jumlah TKA di Indonesia yang bekerja di sektor jasa mencapai 59.013 orang. Sementara untuk sektor industri sebanyak 33.625 orang. Adapun yang bekerja di sektor pertanian dan maritim, paling sedikit, yakni 2.733 orang.  Semua TKA, termasuk TKA asal China, bekerja di level jabatan yang beragam. Paling banyak dari mereka bekerja di level profesional 30.626 orang, disusul manajer 21.237 orang, dan konsultan 15.636 orang. Selanjutnya, jabatan setingkat direksi 15.072 orang, teknisi 8.526 orang, supervisor 2.270 orang, serta komisaris 1.968 orang.

Dari sisi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sampai dengan 31 Desember 2018, investasi dari China menempati posisi ketiga setelah Singapura dan Jepang. Singapura tercatat menginvestasikan modal paling besar, yakni senilai US$9,2 miliar (31,4 persen), Jepang sebanyak US$4,9 milar (16,7 persen), lalu China sebanyak US$2,4 miliar (8,2 persen). Diikuti Hongkong sebanyak US$2 milar (6,8 persen) dan Malaysia sebesar US$1,8 miliar (6,2 persen).

 

Meskipun Singapura dan Jepang tercatat sebagai penanam modal terbesar di atas China, kedua negara itu tidak sebanyak China dalam mengirmkan tenaga kerjanya ke Indonesia. Sebab, Singapura dan Jepang sendiri justru kekurangan tenaga kerja dan malah mengundang banyak tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di sana. Jepang bahkan baru-baru ini merevisi aturan visa kerja untuk mempermudah TKA masuk dan bekerja di negaranya. Pekerja atau mahasiswa magang dapat langsung bekerja di Jepang tanpa mengurus visa lagi.


Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengakui Indonesia saat ini masih memiliki masalah pada minimnya jumlah tenaga kerja yang terampil. Hal ini mulai berpotensi mengancam keberlanjutan investasi karena investor menginginkan tenaga kerja yang terampil. 

 

China tercatat merealisasikan 1.562 proyek penanaman modal asing di Indonesia sepanjang Januari-Desember 2018. Khusus pada kuartal IV 2018, ada tambahan realisasi investasi sebanyak 664 proyek dari China. (*)

 

Jumlah TKA Asal Republik Rakyat Tiongkok (China)

2007-2018

 

Tahun           Jumlah (orang)

 

2007               4.301

2008              7.368

2009               8.355

2010               9.902

2011                12.539

2012               13.580

2013               14.635

2014               15.848

2015                19.162

2016               19.485

2017                24.804

2018               32.209           

 

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan, 2018

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...