Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta industri sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dengan baik.
Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.
Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
"Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif. Pernyataan itu disampaikan saat Hanif menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3).
Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut. "Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif.
Sosialisasi diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. Sebanyak 500-an satpam se-Depok Bekasi mengikuti Gelar Apel Satuan Pengamanan. Hanif berpesan Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi, karena bertugas membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. "Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah," terangnya.
Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari dua juta orang. Untuk Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250 ribu Satpam. Jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, akan memberi nilai tambah ekonomi lebih baik, bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Hal itu antara lain bisa dilakukan melalui koperasi pekerja.
"Kita akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita," ujar Adi Mahfud.