Tolak Buka Data HGU, Walhi Sebut Menteri Agraria Lakukan Pembangkangan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang menolak membuka data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bentuk pembangkangan hukum. Mahkamah Agung sudah memutuskan agar pemerintah membuka data itu sebagai informasi publik berdasarkan putusan bernomor register 121 K/TUN/2017.
"(Membuka data HGU) itu kewajiban pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang punya tupoksi di situ," kata Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid di Jakarta, Kamis (21/3).
Khalisah menilai Sofyan telah gagal memahami tujuan dari pembukaan data HGU. Sofyan sebelumnya berdalih langkahnya menolak membuka data HGU untuk melindungi industri sawit. Menurut Sofyan, industri sawit telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia.
Industri sawit juga menjadi sumber pendapatan negara yang cukup besar. Karena itu, Sofyan berkukuh pembukaan data HGU sebagai informasi publik membahayakan kepentingan nasional.
(Baca: Dengan 10 Poin, Pemerintah RI Protes Larangan Sawit oleh Eropa)
Walhi berpendapat sebaliknya. Khalisah mengatakan, upaya membuka data HGU bertujuan melindungi negara dari praktik pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi perambah hutan. Pembukaan data HGU sebagai informasi publik juga untuk membenahi tata kelola lahan dan mengatasi konflik agraria.
Tanpa dibukanya data HGU sebagai informasi publik, sulit bagi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia. "Dengan data HGU sebagai informasi publik, warga negara bisa mengambil peran lebih aktif untuk membantu pemerintah sebenarnya. Bagaimana publik mau berpartisipasi kalau enggak tahu informasinya secara benar?" kata Khalisah.
Atas dasar itu, Walhi meminta Presiden Joko Widodo memanggil Sofyan dan memerintahkannya menjalankan perintah MA membuka data HGU. Walhi dengan beberapa lembaga nirlaba lainnya telah melakukan somasi agar Kementerian segera menjalankan putusan MA.
(Baca: Walhi Sentil Jokowi Soal Konflik Lahan Sawit di Jambi)
Hanya saja, somasi tersebut masih belum direspons oleh Kementerian ATR/BPN. Khalisah mengatakan, akan ada tindakan hukum selanjutnya jika somasi dari Walhi dan beberapa lembaga nirlaba tersebut diabaikan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Jika somasi diabaikan, ada proses (hukum) berikutnya. Nanti proses itu tanya ke teman-teman kuasa hukum," kata dia.