Awal Tahun Penerimaan Negara di Sektor Minerba Capai Rp 6,8 Triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) per 22 Februari 2019 sebesar Rp 6,8 triliun atau 15,7% dari target tahun ini yaitu sebesar Rp 43,2 triliun.
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan mengatakan, untuk mencapai target 2019, selama satu bulan penerimaan negara harus sebesar Rp 3,7 triliun. "Jadi seharusnya rata-rata kalau Rp 43,2 triliun dibagi 12 bulan, berarti sekitar Rp 3,6 per bulan, ini sudah hampir Rp 7 triliun," kata Rizky pada acara Katadata Forum, di Jakarta, Kamis (28/2).
Johnson menjelaskan bahwa target tahun ini telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 berdasarkan asumsi produksi batu bara sebesar 534 juta ton, dengan kurs Rp 15.000, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 85 per ton untuk kalori rata-rata 6.322.
Batu bara menjadi penyumbang terbesar dalam PNBP, yaitu mencapai 80%. Komoditas ini menjadi penentu dalam pencapaian penerimaan negara.
"Kalau penerimaan tidak tercapai harus ada alasan yang jelas, seperti target produksi ataupun HBA yang turun," kata dia.
Pada tahun lalu realisasi PNBP minerba sebesar Rp 50 triliun atau 156% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32,1 triliun. Rinciannya terdiri dari royalti sebesar Rp 29,8 triliun, penjualan hasil tambang senilai Rp 19,3 triliun , iuran tetap mencapai Rp 0,5 triliun , serta jasa dan informasi sebesar Rp 0,4 triliun .
Adapun, HBA pada periode Februari 2019 turun sekitar 0,7% dari bulan sebelumnya. Januari 2019 bisa mencapai US$ 92,41 per ton.
Terkait dengan pembayaran PNBP, Johnson mengatakan per hari ini seluruh perusahaan minerba wajib memasukkan data penerimaannya ke dalam aplikasi elektronik bernama e-PNBP.
(Baca: Mulai Besok Penerimaan Minerba Wajib Masuk dalam Elektronik PNBP)
Aplikasi yang diluncurkan Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu itu dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan. Masalah kurang bayar dapat diminimalkan dengan e-PNBP.
Jika tak memasukkan data ke dalam e-PBNP, maka perusahaan tidak mendapatkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari serveyor. Akibatnya, ia tidak bisa melakukan ekspor.