Menkumham Usul Bentuk dan Warna e-KTP bagi WNA Dibedakan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan agar bentuk dan warna Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik warga negara asing (WNA) berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal ini ditujukan untuk mencegah kesalahpahaman yang muncul akibat adanya pemberian e-KTP kepada WNA.
"Kami sarankan ke (Ditjen) Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," kata Yasonna di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Yasonna pun menilai pembedaan warna e-KTP tersebut bisa menghindari kesalahan teknis dalam administrasi. Dia khawatir jika petugas kependudukan tak cermat, WNA yang memiliki e-KTP bisa memperoleh layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi WNI. "Khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor Indonesia," kata Yasonna.
Usulan untuk membedakan bentuk dan warna e-KTP bagi WNA dan warga lokal ini berdasarkan pengalamannya di Amerika Serikat (AS). Ketika tinggal di AS beberapa tahun lalu, ia mendapatkan kartu identitas seperti e-KTP.
Hanya saja, kartu identitas tersebut tidak bisa digunakan untuk tujuan mendapatkan hak serupa dengan warga AS. Selain itu, ada perbedaan yang jelas antara kartu identitas bagi warga AS dan WNA. "Bahkan mereka punya social security lagi untuk WNA pemilik kartu identitas," kata Yasonna.
(Baca: Gaduh e-KTP WNA, Kemendagri Sebut Karena Politisasi Jelang Pilpres)
Di media sosial sebelumnya ramai beredar foto e-KTP milik WNA asal China bernama Guohei Chen. Banyak warganet yang mengaitkan kepemilikan e-KTP Chen dengan keikutsertaannya sebagai pemilih Pemilu 2019. Sebab, NIK dalam e-KTP Chen diketahui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Padahal, hanya WNI yang boleh ikut serta menjadi pemilih dalam Pemilu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah mengklarifikasi terkait e-KTP Chen. Zudan menjelaskan, masuknya Chen ke dalam DPT Kabupaten Cianjur terjadi akibat kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Chen oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur.
Dalam DPT Pemilu yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 milik Chen malah digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Bahar. Padahal NIK Bahar bernomor 3203011002720011 dan diterbitkan Oktober 2018. "Jadi yang keluar data Saudara Bahar, tapi NIK punya Chen," kata Zudan.
KPU sendiri memastikan Chen tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Cianjur. Ini lantaran Chen memang tidak diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019 karena merupakan WNA. Ada pun, Bahar benar terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
(Baca: KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP Warga Negara Asing ke Polisi)