Besok, KPU Mulai Produksi Surat Suara Pemilu 2019

Hari Widowati
18 Januari 2019, 15:10
Surat suara yang telah divalidasi di KPU
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim sukses kedua pasangan calon dan pemimpin partai politik telah memvalidasi surat suara untuk Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pencetakan kartu suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh perusahaan pemenang tender pada Sabtu (19/1). Produksi surat suara dilakukan di tiga tempat, yakni di Jakarta, Makassar, dan Jawa Timur.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hari ini KPU telah melakukan rapat koordinasi persiapan logistik pemungutan suara. "Direncanakan Sabtu besok mulai produksi (surat suara)," kata Arief seperti dikutip Antara di kantornya, Jakarta, Jumat (18/1).

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi produksi surat suara mengingat produksi logistik Pemilu 2019 berbeda dengan pengadaan barang biasa. "Perlu dipantau agar tidak terjadi produksi berlebihan, memastikan kertas surat suara yang cocok, lalu memastikan warna sesuai," ujarnya.

Selain memastikan kualitas surat suara, KPU juga akan memastikan distribusi logistik Pemilu 2019 tepat waktu dan sampai tujuan dengan baik. Arief mengatakan, KPU akan mengerjakan seluruh proses ini dengan transparan. KPU juga menempatkan petugas KPU dan petugas Kepolisian di tempat produksi.

(Baca: Polisi Dalami Aktor Intelektual dan Penyandang Dana Hoaks Surat Suara)

Kenali Lima Warna Surat Suara

Surat suara dalam Pemilu 2019 akan memiliki lima warna yang berbeda-beda. Warna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Selain itu, kartu suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten/kota dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. Perbedaan warna dan desain masing-masing surat suara adalah sebagai berikut ini.

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara tersebut berukuran 22 x 31 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram, terdiri atas bagian luar dan bagian dalam.

Surat suara untuk memilih Anggota DPR RI berwarna kuning sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. Surat suara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Kertas suara ini terdiri atas bagian luar dan bagian dalam, serta tidak ada foto dari calon anggota DPR RI.

Surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPD RI berwarna merah. Surat suara ini memiliki sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara berbentuk empat persegi panjang terdiri atas bagian luar dan bagian dalam, serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Provinsi berwarna biru. Dimensinya 51 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri atas bagian luar dan bagian dalam, serta tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Surat suara tersebut berukuran 51 x 82 cm, menggunakan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara ini berbentuk empat persegi panjang, dengan bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam kertas tersebut.

(Baca: Polri Tangkap Lagi Satu Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...