KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Proyek-proyek tersebut ada di beberapa daerah, antara lain di Pasuruan, Lampung, hingga Donggala, Palu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat tersangka yang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat tersangka lainnya diduga sebagai penerima. Keempat orang tersangka tersebut adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Febri seperti dikutip Antara, di Jakarta, Minggu (30/12).
Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
(Baca: KPK Tangkap 20 Pejabat PUPR dan Swasta Terkait Suap Proyek Air Minum)
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high density polyethilene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Febri menyebutkan, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Ia juga menerima Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara itu, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala sedangkan Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Pada Jumat (28/12) malam, KPP melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 orang, termasuk pejabat Kementerian PUPR, PPK, pihak swasta, dan pihak lainnya. Kasus dugaan suap ini terkait dengan proyek SPAM di sejumlah daerah. Tim KPK juga mengamankan barang bukti awal berupa uang sebesar Rp 500 juta dan SGD 250 ribu.
(Baca: Kementerian PUPR Copot Pejabat Yang Terciduk OTT KPK)