Rencana Penambahan Floating Storage B20 di Tuban Terkendala Perizinan
Pemerintah terus menyempurnakan penyaluran Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dari produsen biodiesel kepada penyalur bahan bakar minyak agar penerapan kebijakan mandatori B20 bisa lebih optimal tahun depan. Kendati demikian, pemerintah mengakui masih ada kendala terkait pengadaan terminal apung (floating storage) untuk gudang penyimpanan FAME di Tuban, Jawa Timur.
Tuban dipilih menjadi lokasi kedua untuk titik floating storage setelah Balikpapan, Kalimantan Timur. Meski demikian, realisasi penempatan floating storage di Tuban masih mengalami kendala perizinan. "Harus ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan segala macam, tetapi itu kan lama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (18/12).
(Baca: Langgar Kebijakan B20, 11 Perusahaan Akan Didenda Rp 360 Miliar )
Berbeda dengan lokasi satunya, menurut Darmin pengurusan izin untuk titik penyaluran floating storage di Balikpapan saat ini sudah rampung. Proses penyelesaian hanya kesepakatan biaya sewa antara penyedia FAME dan penyalur bahan bakar minyak.
Dia menjelaskan, keberadaan penambahan dua floating storage dinilai cukup krusial untuk memperlancar distribusi FAME untuk program B20. Sebab, dengan ditetapkannya lokasi floating storage, maka bisa mempersingkat titik pendistribusian dan pencampuran menjadi lebih lebih ringkas.
Pemerintah juga telah memangkas titik penyaluran FAME dari 112 titik menjadi 25 tempat. "Kalau titik pencampuran FAME tidak terlalu banyak, kebutuhan kapal bersertifikat juga tidak terlalu banyak," ujar Darmin.
Dengan dipangkasnya rantai distribusi FAME akan membuat capaian program B20 mendekati 100%. Dia mengungkapkan program itu belum optimal karena keterjangkauan baru mencapai 85%.
(Baca: Pemerintah Tetapkan Penerima Alokasi Pengadaan FAME Program B20)
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) siap mengirimkan surat sanggahan terkait pengenaan denda penerapan mandatori biodiesel 20% (B20) kepada 9 perusahaan bahan bakar nabati dan 2 perusahaan bahan bakar minyak. Atas pelanggaran tersebut, sebanyak 11 perusahaan terancam dikenakan denda senilai total Rp 360 miliar.
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menyatakan sudah secara resmi menerima surat pemberitahuan denda dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami juga memiliki sanggahan, batas waktunya dua minggu," kata Paulus.
Pada 2019, alokasi pengadaan FAME dari 19 perusahaan biodiesel kepada 18 badan usaha bahan bakar minyak sebesar 6,19 juta kiloliter. Penetapan kuota itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2018 Tahun 2018.