Pemerintah Tetapkan Penerima Alokasi Pengadaan FAME Program B20
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2018 Tahun 2018 tentang pengadaan bahan bakar minyak nabati jenis biodiesel untuk pencampuran jenis bahan bakar minyak untuk periode Januari-Desember 2019.
Aturan menetapkan alokasi pengadaan oleh produsen Fatty Acid Methyl Esters (FAME) sebesar 6,19 juta kiloliter kepada 19 perusahaan biodiesel untuk disalurkan kepada 18 bahan bakar untuk program B20 tahun depan.
(Baca: Alokasi FAME untuk Program B20 Capai 6,2 Juta Kiloliter Tahun Depan)
Menanggapi alokasi FAME untuk bahan pencampur B20, produsen biodiesel mengaku siap melaksanakan ketetapan tersebut pada tahun depan. "Kami siap menjalankan program B20," kata Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat, Kamis (6/12).
Total pengadaan yang mencapai 6,19 juta kiloliter sudah menggabungkan program Public Service Obligation dan non-PSO pada 2019. Alhasil, ada peningkatan volume produksi FAME untuk program B20 dari 3,9 juta kiloliter tahun ini.
Berikut alokasi pengadaan FAME yang diterima produsen biodiesel:
1. PT Cemerlang Energi Perkasa 449.753 kiloliter
2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia 844.939 kiloliter
3. PT Pelita Agung Agrindustri 145.936 kiloliter
4. PT Ciliandra Perkasa 171.854 kiloliter
5. PT Darmex Biofuels 85.680 kiloliter
6. PT Musim Mas 745.504 kiloliter
7. PT Wilmar Nabati Indonesia 904.331 kiloliter
8. PT Bayas Biofuels 229.075 kiloliter
9. PT LDC Indonesia 292.927 kiloliter
10. PT SMART Tbk 269.914 kiloliter
11. PT Tunas Baru Lampung 216.875 kiloliter
12. PT Multi Nabati Sulawesi 253.427 kiloliter
13. PT Permata Hijau Palm Oleo 261.183 kiloliter
14. PT Intibenua Perkasatama 241.053 kiloliter
15. PT Batara Elok Semesta Terpadu 175.859 kiloliter
16. PT Dabi Biofuels 207.344 kiloliter
17. PT Sinarmas Bio Energy 262.011 kiloliter
18. PT Kutai Refinery Nusantara 220.189 kiloliter
19. PT Sukajadi Sawit Mekar 219.677 kiloliter
Sementara itu berikut daftar perusahaan bahan bakar minyak yang akan melakukan pembelian dan penyaluran B20 :
1. PT Pertamina (Persero) 5.304.251 kiloliter
2. PT AKR Corporindo Tbk 407.000 kiloliter
3. PT ExxonMobile Lubricants Indonesia 56.525 kiloliter
4. PT Jasatama Petroindo 105.000 kiloliter
5. PT Petro Andalan Nusantara 143.650 kiloliter
6. PT Shell Indonesia 40.250 kiloliter
7. PT Cosmic Indonesia 10.500 kiloliter
8. PT Cosmic Petroleum Nusantara 13.750 kiloliter
9. PT Energi Coal Prima 39.375 kiloliter
10. PT Petro Energy 4.800 kiloliter
11. PT Gasemas 44.950 kiloliter
12. PT Jagad Energy 2.000 kiloliter
13. PT Petro Energi Samudra 750 kiloliter
14. PT Baria Bulk Terminal 4.200 kiloliter
15. PT Pertamina Patra Niaga 1.200 kiloliter
16. PT Mitra Andalan Batam 2.800 kiloliter
17. PT Vivo Energy Indonesia 10.000 kiloliter
18. PT Yavindo Sumber Persada 6.000 kiloliter
(Baca: Potensi Denda Pelanggar B20 Mencapai Rp 270 Miliar)
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan prosedur pengalokasian FAME tahun depan akan lebih efisien dan sederhana. Pengalokasian FAME pada tahun depan ditetapkan langsung untuk satu tahun, berbeda dengan sebelumnya yang dibagi secara bertahap. Kementerian ESDM juga menentukan skema penyaluran melalui 25 titik Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Pemerintah juga masih membahas kemungkinan penggunaan B20 oleh PLN. Jika kajian menyatakan pembangkit listrik bisa menggunakan B20, maka alokasi FAME berpotensi bertambah sebesar 700 ribu kiloliter.