Tak Hanya Diproteksi, Kekayaan Intelektual Juga Perlu Dikapitalisasi
Pendaftaran kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM. Melengkapi upaya proteksi IP yang terus berjalan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) fokus menyokong upaya komersialisasinya.
Deputi Pemasaran Bekraf Josua P.M. Simanjuntak menyatakan, potensi kekayaan intelektual di bidang ekonomi kreatif (ekraf) belum dikembangkan secara maksimal. Tak hanya komersialisasinya yang belum tergali, upaya proteksi juga minim.
"Ekraf kita itu punya potensi IP yang sangat besar tetapi ini belum tergali optimal. Banyak para pemilik kekayaan intelektual itu tidak tahu bagaimana memproteksi dan mengkapitasalisasi IP mereka," ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (14/11).
(Baca juga: Baru 7,25% Pebisnis Bidang Desain Komunikasi Visual Memiliki HKI)
Total pebisnis kreatif yang kini mengantongi HKI baru 11,05%, sedangkan 88,95% belum mendaftarkan produknya. Sebagian besar dari mereka adalah pelaku ekraf di subsektor film, animasi & video sebanyak 21,08%.
Subsektor lain a.l. kuliner sebanyak 19,75%; televisi dan radio 16,59%; penerbitan 15,86%; fesyen 14,14%; desain produk 11,56%; desain komunikasi visual 7,25%; musik 6,88%; kriya 6,69%; desain interior 5,45%; serta arsitektur 3,64%.
"Jadi, bagaimana agara pemilik IP lebih memahami nilai karya intelektual mereka. Kalau mereka bisa memperhitungkan nilai IP mereka, banyak pintu kesempatan yang terbuka," tutur Josua. (Baca juga: Paten HKI Memudahkan Mycotech Perluas Jaringan Bisnis)
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Infrastruktur TIK Bekraf M. Neil El Himam mengatakan bahwa upaya proteksi intellectual property dengan memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan ranah Kemenkumham.
"Kalau Bekraf, bagaimana agar IP yang sudah didaftarkan bisa menjadi uang. Komersialisasi ini tidak hanya untuk HKI paten karya intelektual yang berteknologi tinggi, tetapi yang simpel seperti desain visual juga bisa," ucapnya.
Adapun, Deputi Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo sebelumnya mengutarakan bahwa nature business di industri kreatif ialah modal dasar yang tak berwujud, yakni ide. Oleh karena itu, proteksi karya intelektual menjadi aspek penting.
"Hak kekayaan intelektual (di industri kreatif) ini masih memprihatinkan. Hanya sekitar 11% dari pelaku startup ekonomi kreatif kita yang memilikinya," ucap Fadjar.
Sepanjang 2017, Bekraf menargetkan terdapat 1.650 produk kreatif didaftarkan untuk mengantongi HKI. Realisasi yang difasilitasi mencapai 1.801 atau setara 109,15% dari target. (Baca juga: Kolaborasi Startup Tingkatkan Valuasi Bisnis Sampai 20 Kali Lipat)