Terjerat Kasus Suap, Pengembang Janji Proyek Meikarta Tak Berhenti

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2018, 17:50
No image
Suasana proses penjualan unit hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09)

PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat menyatakan tetap meneruskan megaproyek itu. Pembangunan di atas lahan 774 hektare tersebut tak akan berhenti meski sejumlah petinggi perusahannya sedang terlilit dugaan kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Mahkota Sentosa, Denny Indrayana, mengatakan anak usaha Grup Lippo itu tetap berkomitmen kepada pembeli. Proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK terpisah dan berbeda dengan pembangunan Meikarta. Karenanya, Mahkota Sentosa akan bertanggung jawab atas kelanjutan proyek tersebut.

(Baca juga: Menakar Potensi Lippo Group Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta).

Mahkota Sentosa, menurut Denny, akan berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Meikarta. “Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Denny dalam pesan resminya, Kamis (18/10/2018).

Menurut dia, pada akhir Agustus 2018 lalu, Meikarta telah melakukan serah terima fisik 863 unit apartemen Tower Irvine Suites dan Westwood Suites kepada pembeli. Prosesi itu merupakan tahap awal serah terima enam dari 84 menara pertama dengan masing-masing ketinggian 42 lantai.

Rencananya, Mahkota Sentosa melakukan serah terima tahap berikutnya pada akhir Februari 2019. Pada saat itu, sebanyak 28 menara apartemen dengan ketinggian 32 hingga 42 lantai akan diserahterimakan kepada pembeli.

Denny pun mengatakan Mahkota Sentosa akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan proses hukum yang masih berlangsung. (Baca: BNI Setop Pemberian Kredit Baru Untuk Konsumen Meikarta).

Sebelumnya, KPK menggeledah 11 lokasi yang terkait dengan dugaan suap perizinan Meikarta. Sejak tadi siang, KPK menggeledah Hotel Antero, Cikarang terkait dengan Mahkota Sentosa. Hari ini, KPK juga menggeledah kediaman bos Grup Lippo James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan KPK di lima lokasi lainnya sejak Rabu (17/10) siang hingga malam. KPK sebelumnya menggeledah lima lokasi, yakni kantor Grup Lippo di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten; kediaman Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Tangerang, Banten, rumah dinas dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin, serta Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. (Baca: Rumah James Riady Digeledah, Saham Grup Lippo Rontok).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Neneng, Billy, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen. Lalu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta. 

Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...