Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di bawahnya sebagai tersangka dugaan suap pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penetapan ini sesuai lembaga anti rasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya sejak Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.
Baca juga: Diduga Terima Suap untuk Izin Meikarta, Bupati Bekasi Jadi Tersangka)
Dari serangkaian peristiwa tersebut, KPK mengamankan sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Keempatnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati. Demikian juga dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Berikut ini kronologi penangkapan mereka yang terjerat kasus suap tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Neneng bersama empat pejabat di lingkungan Pemda Bekasi tadi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar.
- Pada Minggu sekitar pukul 10.58 WIB, KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari Taryudi kepada Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, keduanya berpisah dengan menggunakan mobil masing-masing.
- Pukul 11.05 WIB, KPK mengamankan Taryudi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang setelah penyerahan uang. Dari mobil Taryudi, KPK menemukan dana sejumlah SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.
- Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan Fitra di kediamannya di Surabaya. Tim kemudian langsung menerbangkannya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
- Sekitar pukul 13.00 WIB, KPK mengamankan Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi. Selanjutnya, sekitar pukul 15.49 WIB, tim mengamankan Henry di kediamannya di Bekasi.
- Berturut-turut hingga pukul 03.00 dini hari, tim KPK mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing-masing di daerah Bekasi. Mereka, yakni Sahat, Dewi, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchari.
- Kemudian, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawatty. “Semuanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Laode.
Dari OTT Tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai $Sing 90 ribu dan Rp 513 juta. Selain itu, KPK mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza dan Toyota Innova.
(Baca: KPK Tangkap Pejabat Pemda Bekasi Terkait Izin Megaproyek Meikarta).
Hingga tadi malam, tinggal satu orang yang belum diamankan KPK, yakni Neneng Rahmi. Ketika berita ini diturunkan, Neneng masih dalam perjalanan setelah dijemput KPK pada Senin (15/10) malam. Adapun Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo, tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00.
Kepada Neneng Rahmi, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif. Pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara pun diimbau tidak merusak barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya menghambat proses penegakan hukum. “Karena ada risiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor,” kata Laode.