Kementan Tindak Tegas Pemalsu Benih Bawang Putih
Kementerian Pertanian menerbitkan surat edaran untuk menindak tegas penangkar dan pengedar benih bawang putih palsu yang meresahkan petani. Surat Edaran bernomor 807/RC.210/D/08/2018 berisi agar instruksi agar seluruh dinas pertanian sentra bawang putih untuk mewaspadai peredaran benih palsu. Kementan memastikan akan memberlakukan black list terhadap penangkar dan pengedar benih palsu dan akan dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak tegas. Langkah ini diambil agar target swasembada bawang putih 2021 tetap bisa dijaga dan untuk melindungi kualitas produksi dalam negeri.
Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 itu juga tertuang bahwa jika ditemukan indikasi benih palsu agar segera berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Hortikultura c.q. Direktorat Perbenihan Hortikultura atau Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi menenggarai bahwa sejumlah pihak mulai memanfaatkan situasi terkait tingginya permintaan akan benih bawang putih. Beberapa Dinas Pertanian di Sulawesi bahkan sudah meminta kepada penyedia barang untuk mengganti benih yang diduga palsu. Sebagian dinas-dinas tersebut juga berani memutus kontrak pengadaan benih yg dipastikan palsu."Kebutuhan benih yang tinggi saat ini, ternyata memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih," kata Suwandi.
Menurut Suwandi, titik kritis utama pengembangan bawang putih adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar atau benih impor yg sudah direkomendasikan Kementan. Modusnya antara lain dengan memalsukan label Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), atau menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, serta mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi. "Ada juga yang labelnya bener tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi,” ungkap Suwandi.
Suwandi menjelaskan secara awam benih asli dan palsu mungkin agak sulit dibedakan, tapi petugas Kementan di pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut. Yang pasti benih palsu akan menyengsarakan petani. "Petani akan dirugikan karena nantinya benih palsu yang ditanam ternyata tidak berumbi,” sambungnya.
Tito Cantoko, penangkar benih bawang putih Parakan Temanggung mengaku prihatin dengan indikasi maraknya peredaran benih bawang putih palsu. Namun menurutnya, petani di Temanggung sudah cukup pintar membedakan antara benih yang bagus dan yang jelek, serta benih yang asli atau palsu. “Tapi mungkin di daerah lain tidak semua ngerti. Petani yang paling menderita kalau sampai menanam benih yang tidak benar," ujar Tito.
Ditjen Hortikultura juga terus bergerak mengawal dan mendampingi secara intensif petani di sentra utama dan penyangga bawang putih nasional di 78 Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
Kementan tetap yakin bahwa target swasembada bawang putih bisa tercapai. Pemerintah sudah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5 persen dari total volume impor yang diajukan. Sejumlah lokasi sudah berhasil mengimplementasikan aturan tersebut, seperti di Bayuwangi dan beberapa daerah lain.
Komitmen anggaran juga sudah dibuat oleh pemerintah. APBN 2018 mengalokasikan dana untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 hektar. Tahun ini, luas lahan sebesar 7.400 hektar ditargetkan bisa ditanam oleh importir. Meski tidak butuh lahan besar untuk swasembada bawang putih, kriteria wilayah cukup penting untuk menjadi perhatian antara lain lahan berlokasi di ketinggian diatas 800 mdpl, kering, dan berpasir.