Layangkan Somasi, MK Anggap OSO Rendahkan Martabat Hakim

Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2018, 17:57
Oesman Sapta Odang (OSO)
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) sekaligus sebagai Ketua Umum Hanura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

MK juga telah kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan pemohon ketika mendapatkan register pada 9 April 2018. Persidangan juga digelar terbuka untuk umum.

"Artinya tidak terdapat alasan bagi siapapun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara yang masuk ke MK apalagi menuduh MK memutus perkara secara diam-diam," kata Guntur.

Jika ada pihak-pihak yang merasa berkaitan dengan perkara, Guntur menilai mereka dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka juga, lanjutnya, dapat memberikan keterangan secara ad informandum.

Hanya saja, Guntur menilai selama persidangan tidak pernah ada yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. "Berarti MK memandang semua pihak sudah firm dengan perkara tersebut untuk diputuskan," kata dia.

Meski demikian, MK belum akan mengambil tindak lanjut atas ucapan OSO yang dianggap merendahkan. MK masih akan menunggu respon dari OSO terkait surat keberatan yang dilayangkan.

"Kalau sudah ada (respon), MK akan menyikapi seperti apa nanti kami lihat tindak lanjutnya," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...