Lawan JK, Pihak Terkait Tolak Gugatan Aturan Cawapres Makin Bertambah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Juli 2018, 21:51
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pihak terkait yang melawan gugatan uji materi masa jabatan calon wakil presiden di Mahkamah Kontitusi (MK) makin bertambah. Sejumlah aktivis dan akademisi mendaftarkan diri bersama di MK pada Senin (30/7), berposisi kebalikan dengan langkah yang diambil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Para pihak terkait ini melawan gugatan Partai Perindo terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.

Partai Perindo mengajukan gugatan ini karena menganggapnya telah menghalangi partai ini untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil Presiden Jokowi di Pemilu 2019. Kalla pun mengajukan diri sebagai pihak terkait mendukung gugatan ini.

(Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres)

Para pihak terkait tersebut yakni Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Bayu Dwi Anggono (Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember).

Selain itu, Feri Amsari (Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Univesitas Andalas), Jimmy Usfunan (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana), dan Jimmy Zeravianus Usfunan (Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada).

Para pihak terkait hukum itu memberikan kuasa hukumnya kepada Denny Indrayana, Wigati, Harimuddin, dan Zamrony. Sebelumnya aktivis 1998 yakni Ubedilah Badrun, telah mengajukan pihak terkait melawan gugatan yang sama. 

"Terkait dengan substansi permohonan, sesungguhnya tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan terkait dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat dua kali untuk jabatan yang sama," kata pihak terkait Titi Anggraini kepada Katadata.co.id, Senin (30/7).

Titi menyatakan teks konstitusi Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...