KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham

Dimas Jarot Bayu
23 Juli 2018, 14:37
Idrus Marham
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mendalami aliran dana suap dari kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 yang diduga mengarah ke Menteri Sosial Idrus Marham. Dana tersebut diduga berasal dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo melalui Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/7).

Saut mengatakan, KPK terus mengusut peran-peran pihak terkait dan bagaimana aliran dana dalam kasus suap ini, termasuk Idrus. Meski demikian, Saut mengatakan status Idrus saat ini masih sebagai saksi.

"Tapi apa nanti bisa berubah, nanti kami lihat, kami masih dalami lagi," kata Saut.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

 KPK sebelumnya telah memeriksa Idrus pada Kamis (19/7). Idrus diperiksa sekitar 11 jam mulai dari pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 20.50 WIB.

Usai diperiksa, Idrus mengaku mengenal dekat dengan Eni dan Kotjo yang saat ini tengah menjadi tersangka. Bahkan, Idrus memiliki panggilan khusus kepada Eni dan Johannes.

Idrus memanggil Eni dengan sebutan 'Dinda', sementara Johannes dipanggilnya sebagai 'Abang'. "Jadi ini semua teman saya. Pak johannes saya juga berteman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta.

Idrus pun menilai penangkapan Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada Jumat (13/7) bukan tanpa alasan. Idrus menilai KPK punya pertimbangan khusus hingga menangkap Eni di sana.

Idrus mengatakan memahami penangkapan Eni di rumah dinasnya. "KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya itu tentu bukan tanpa alasan, tentu semua ada alasan," kata Idrus.

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes. KPK menduga suap tersebut untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Johannes disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...