Revisi UU Terorisme Ditargetkan Selesai pada Periode Mei-Juli

Ameidyo Daud Nasution
15 Mei 2018, 16:03
Napi Mako Brimob
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas kepolisian memasang garis polisi di depan rutan cabang Salemba seusai dilakukan penyergapan terhadap para tahanan teroris pascakerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5). Dalam penyergapan tersebut 155 tahanan teroris menyerah. Selanjutnya para tahanan teroris itu dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang DPR berikutnya di bulan ini. Target penyelesaian UU ini telah disepakati pemerintah dan DPR.

Dia mengungkapkan pihak pemerintah dan DPR sudah bersepakat, tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam penyelesaian substansi UU ini. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR dan fraksi koalisi pemerintah untuk menyelesaikan revisi RUU.

"Nanti pembukaan masa sidang langsung tancap gas," kata Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5). Dalam agenda di situs resmi DPR, disebutkan masa sidang berikutnya akan dibuka pada 18 Mei mendatang dan akan selesai Bulan Juli.

(Baca: Jokowi Ultimatum Terbitkan Perppu Bila DPR Tak Sahkan RUU Terorisme)

Politisi PDIP ini mengaku pemerintah dalam rapat bersama DPR selama dua tahun ini telah bersepakat dengan isi RUU tersebut. Namun, pandangan pemerintah saat itu malah diprovokasi lagi dengan beberapa anggota Panitia Kerja (Panja) yang membuat penyelesaian RUU Terorisme tertunda. Dalam pembahasan-pembahasan terakhir, baru menemui titik temu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengultimatum DPR apabila tak menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni atau setelah selesainya masa sidang DPR.

“Kalau nantinya bulan Juni di akhir masa sidang belum segera diselesaikan saya kira akan keluarkan Perpu,” kata Jokowi. (Baca: Kominfo Bantu Polisi Usut Penyebaran Konten Kerusuhan Mako Brimob)

Jokowi mengatakan pemerintah sejak Februari 2016 sudah menyerahkan draft revisi UU Tindak Pindana Terorisme. UU menjadi payung hukum yang penting bagi aparat penegak hukum. Kepolisian bisa melakukan tindakan tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan pemberantasan terorisme.

Percepatan penyelesaian RUU ini merupakan buntut serangan teror berturut-turut yang menyerang Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/5) dan Minggu (13/5) kemarin. Serangan terjadi pada Mapolrestabes Surabaya hingga tiga gereja yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna.

(Baca: Jejak Teror dari Kerusuhan Mako Brimob ke Ledakan Bom di Surabaya)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...