Penandatanganan Kontrak Blok Merak-Lampung Tertunda Lagi

Anggita Rezki Amelia
14 Mei 2018, 17:19
Blok migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan masih ada kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) hasil lelang 2017 yang belum ditandatangani, yaitu Wilayah Kerja Merak-Lampung. Blok ini dimenangkan Tansri Madjid Energi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan tanda tangan kontrak tertunda lantaran masalah teknis. Jajaran utama Tansri Madjid belum menyelesaikan penandatanganan penyerahan jaminan pelaksanaan atau performance bond kepada pihak bank.

Menurut Djoko, penandatanganan performance bond harus langsung dilakukan oleh jajaran utama perusahaan. Namun sampai sekarang hal tersebut belum bisa dilakukan. Hal ini merupakan kedua kalinya penandatanganan kontrak blok tersebut tertunda. (Baca juga:  Pemenang Lelang Blok Migas 2017 Akan Diumumkan Besok).

“Dari dokumen bank, yang bersangkutan harus tanda tangan performance bond. Jadi hari ini tertunda, blok Merak-Lampung belum bisa diteken,” kata Djoko di Jakarta, Senin (14/5). Sayang, ia tidak menjelaskan lebih jauh alasan Tansri Madjid belum bisa meneken dokumennya.

Adapun untuk bonus tanda tangan blok ini, Djoko mengaku Tansri Madjid telah membayar kepada pemerintah. Jumlahnya sebesar US$ 500 ribu. (Baca pula: Lima Blok Migas Laku Dilelang, Negara Meraup Penerimaan Rp 359 Miliar).

Alhasil, Kementerian ESDM masih memberikan waktu kepada perusahaan itu untuk menyelesaikan pelaksanaan performance bond. Djoko tidak memasang tenggat barunya. Namun ia berharap Tansri Madjid bisa secepatnya menyelesaikan hal tersebut. “Tidak ada batasan waktu, belum kita atur, tapi secepatnya,” kata dia.

Jika Tansri Madjid tak kunjung menyelesaikan pembayaran performance bond, perusahaan itu terancam tidak memperoleh kontrak blok Merak-Lampung. Sebelumnya, pada 5 April 2018, kontrak blok Merak-Lampung semestinya diteken. Namun pada hari itu tak terlaksana lantaran ada beberapa alasan.

Ketika itu, kata Djoko, Tansri belum mau meneken kontrak karena butuh waktu untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan yang menjadi syarat dalam penandatangan kontrak bagi hasil dengan skema gross split. (Lihat pula: Enam Investor Bidik Lima Blok Migas dengan Skema Gross Split).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...